Tulungagung, kedannews.co.id – Kebijakan BPJS Kesehatan yang menghapus sistem kelas iuran 1, 2, dan 3 mulai 1 Juli 2025 memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari ancaman gagal bayar hingga penurunan kualitas layanan kesehatan.
Polemik itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Kebijakan BPJS Kesehatan: Polemik dan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat” yang digelar komunitas NGAJI NGOPI pada Kamis, (5/02/2026), pukul 20.00 WIB hingga selesai, di Ngaji Ngopi Cafe & Resto, Kepatihan, Tulungagung. Diskusi terbuka tersebut menghadirkan lintas pemangku kepentingan di sektor kesehatan dan sosial.
Sejumlah narasumber hadir dan menyampaikan pandangan kritis, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Dr. Desi Lusiana Wardhani, SKM, M.Kes, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati, Direktur RSUD dr Karneni Campurdarat Dr. Rio Ardona, MMRS, Dosen UBHI Tulungagung Andreas Djatmiko, S.H., M.H, Anggota DPRD Tulungagung Fraksi PDI Perjuangan Dio Jordy Alvian, S.I.Kom, Wadir Pelayanan RSUD dr Iskak dr. Moch Ravi Tanwirul Afkara, M.MRS, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Reni Prasetiawati Ika Septiwulan.
Dalam forum tersebut, sejumlah risiko disorot sebagai dampak langsung dari penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan. Salah satu narasumber menegaskan, “Dampak terburuk dari Penghapusan Kela pada Iuran BPJS Kesehatan, krisis keuangan pada BPJS Kesehatan karena hilangnya pemasukan utama, Berpotensi gagal klaim,dan berpotensi membuat Rumah Sakit meninggalkan / mengesampingkan pasien BPJS KESEHATAN.”
Kekhawatiran juga diarahkan pada penurunan mutu pelayanan kesehatan. “Penurunan kualitas layanan , fasilitas kesehatan tak maksimal, kekurangan obat,lambat karena terbatasnya dana operasional, selanjutnya terjadi Ketidakadilan sosial ( Kecemburuan peserta) yang awalnya ada kelas 1,2,3 jadi Non kelas, akumulasinya terjadi defisit yang bisa lebih fatal jika Pemerintah dan BPJS Kesehatan salah langkah terkait kebijakan selanjutnya, dampak dari semua hal tersebut diawal adalah kegagalan sistemik yang berdampak pemborosan anggaran,” pungkas salah seorang narasumber.
Diskusi tersebut juga menekankan pentingnya mekanisme evaluasi berkelanjutan atas kebijakan BPJS Kesehatan. Sejumlah peserta mendorong agar BPJS membuka ruang evaluasi secara triwulan atau semester, serta membentuk Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai sarana menyerap keluhan, masukan, dan pandangan dari pemangku kepentingan maupun kalangan akademisi.
Para narasumber sepakat bahwa sektor kesehatan merupakan layanan dasar yang sangat vital. Kesalahan dalam perumusan kebijakan dinilai dapat berdampak sistemik dan luas terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diskusi publik seperti ini dipandang penting sebagai masukan agar kebijakan yang diambil lebih logis, manusiawi, dan berkeadilan.
Sebagai penutup, forum juga menegaskan komitmen terhadap Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Esensi UHC adalah memastikan seluruh penduduk memiliki akses adil terhadap layanan kesehatan bermutu—baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif—tanpa kesulitan finansial. Di Indonesia, UHC diwujudkan melalui Program JKN–KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dengan target minimal 95 persen penduduk terlindungi, yang juga menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Tulungagung ke depan.












