MEDAN – Untuk meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, Sekretariat DPRD Kota Medan mengikuti Penyuluhan Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kota Medan Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Maret 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem dokumentasi dan akuntabilitas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Penyuluhan ini bertujuan agar seluruh aparatur, baik ASN maupun PHL, mampu memahami pentingnya pengelolaan arsip dinamis secara efektif, efisien, dan berstandar. Arsip dinamis merupakan dokumen yang digunakan secara langsung dalam kegiatan administratif harian, sehingga keberadaannya harus dijaga dari sisi keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan.
“Pengelolaan arsip yang baik tidak hanya menjaga dokumen penting, tapi juga menjadi indikator tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujar Syafruddin, S.H., Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Medan, saat membuka kegiatan. Ia mewakili Sekretaris DPRD Kota Medan dalam sambutan pembukaan.
Syafruddin juga menambahkan bahwa arsip dinamis berperan besar dalam mendukung kelancaran operasional serta menjadi bahan pertanggungjawaban kinerja tiap unit kerja. Karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh tentang prosedur pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, yang menyampaikan materi teknis serta kebijakan terbaru terkait pengelolaan arsip pemerintahan.
Para peserta yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai harian lepas (PHL) sangat antusias mengikuti penyuluhan ini. Mereka diajak untuk memahami klasifikasi arsip, teknik penyimpanan, serta prosedur pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh unit kerja di Sekretariat DPRD Kota Medan mampu menerapkan sistem kearsipan yang tertib dan profesional, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan bertanggung jawab.