Politik & Pemerintahan

Perubahan Besar dalam Pendidikan: Semua Sekolah Wajib Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan, Ini Rincian Tugas dan Tujuannya!

7
×

Perubahan Besar dalam Pendidikan: Semua Sekolah Wajib Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan, Ini Rincian Tugas dan Tujuannya!

Sebarkan artikel ini
Semua peserta pelatihan Aplikasi Bidang Pendidikan Bimbingan Teknis IKM Jenjang PAUD/PNF 2024 melakukan gerakan tolak kekerasan di Aula Beristra Sidikalang, Jumat (23/8/2024). (kedannews.com/Foto: Sondang Silalahi).

Dairi, kedannews.com – Di tengah upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, pemerintah Indonesia kini mewajibkan setiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekolah (TPPKS). Inisiatif ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Ruspal Simarmata, dalam acara Pelatihan Aplikasi Bidang Pendidikan Bimbingan Teknis IKM Jenjang PAUD/PNF 2024 di Aula Hotel Beristra Sidikalang, Jumat (23/8/2024).

β€œTPPKS dibentuk dengan tugas dan fungsi utama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan. Tim ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan,” tegas Ruspal Simarmata.

Menurut Ruspal, TPPKS akan terdiri dari perwakilan guru, staf administrasi, dan unsur lainnya di satuan pendidikan, yang akan bekerja sama dengan kepala satuan pendidikan serta pemerintah daerah. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota juga akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan penanganan yang cepat dan efektif jika terjadi kasus kekerasan.

Bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang kekurangan sumber daya manusia, tugas TPPKS akan diambil alih oleh Dinas Pendidikan dengan pelaporan langsung kepada kepala Dinas Pendidikan. Untuk pendidikan non-formal tanpa komite sekolah, TPPKS akan terdiri dari unsur pendidik.

β€œProgram pembentukan TPPKS ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki mekanisme yang jelas dan responsif dalam menghadapi kasus kekerasan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan positif peserta didik,” ujar Ruspal.

TPPKS akan melaksanakan berbagai tugas penting, termasuk memberikan rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, melaksanakan sosialisasi kebijakan, menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, serta memberikan rekomendasi sanksi. Tim ini juga bertanggung jawab mendampingi korban kekerasan dan memastikan mereka mendapatkan layanan pendampingan yang sesuai. Setiap TPPKS diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala dinas pendidikan setidaknya sekali dalam setahun.

β€œDengan adanya TPPKS di setiap satuan pendidikan, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang lebih aman dan bebas dari kekerasan, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang lebih baik,” tutup Ruspal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *