Langkat, kedannews.com – Dalam sebuah acara yang penuh simbolisme dan semangat kebersamaan, Penjabat (Pj.) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 163 Kepala Desa se-Kabupaten Langkat pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Acara yang berlangsung di Kantor Bupati Langkat ini dilakukan dengan cara yang unik dan mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan para pemimpin desa.
Mengikuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa, pengukuhan ini menandai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Acara ini dimulai dengan langkah simbolis yang penuh makna, di mana Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX. Ibnu Hardiyanto, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, berjalan kaki dari Rumah Dinas Bupati menuju Kantor Bupati. Mereka diiringi oleh 163 Kepala Desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, dimeriahkan dengan iringan drumband yang menambah semarak suasana.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Faisal Hasrimy memberikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab yang besar dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat peran mereka dalam pembangunan desa.
“Saya berkeyakinan bapak/ibu Kepala Desa dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Langkat Berseri. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif,” ujar Faisal Hasrimy.
Faisal Hasrimy juga menekankan perlunya penyesuaian peraturan desa, khususnya terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), agar sesuai dengan masa jabatan yang baru.
Setelah pengukuhan, Pj Bupati Langkat secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kepada beberapa perwakilan, termasuk Sucipto Aminoto, Kepala Desa Suka Rakyat Kecamatan Bahorok; Alfin, Kepala Desa Pantegemi Kecamatan Stabat; dan Wahid, Kepala Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang.
Turut hadir dalam acara ini berbagai pejabat dan tokoh penting, termasuk Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX. Ibnu Hardiyanto, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, Kadis PMD Nuryansyah Putra, Kadis Kominfo Wahyudiharto, Analis Kebijakan Ahli Utama dr. Indra Salahudin, Pj Ketua TP. PKK Kabupaten Langkat Ny. Uke Retno Wahyuni Faisal Hasrimy, serta Ketua DWP Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung.
Pengukuhan ini tidak hanya menjadi penanda resmi perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa tetapi juga menunjukkan semangat kolaborasi dan kebersamaan antara pemerintah daerah dengan para pemimpin desa di Kabupaten Langkat. Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.












