Politik & Pemerintahan

Plt Bupati Langkat Dukung Pelayanan Terpadu Pernikahan PA, Kemenag dan Disdukcapil

3
×

Plt Bupati Langkat Dukung Pelayanan Terpadu Pernikahan PA, Kemenag dan Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Plt) Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menerima Audiensi/Silaturahmi Ketua Pengadilan Agama (PA) Stabat Evawaty S.Ag, MH, bertempat di Rumah Dinas Bupati Langkat, Rabu (10/5/2023)

Langkat, kedannews.comPelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H.Syah Afandin SH di dampingi oleh Sekwan Drs.Basrah Pardomuan, Kabag Tapem H.Suriyanto,S.Sos menerima Audiensi/Silaturahmi Ketua Pengadilan Agama (PA) Stabat Evawaty S.Ag, MH, bertempat di Rumah Dinas Bupati Langkat, Rabu (10/5/2023)

Ketua Pengadilan Agama Stabat Evawati,S.Ag,MH didampingi oleh wakil ketua pengadilan agama Stabat Sri Armaini, Panitera pengadilan agama Stabat Fuad Hilmi Nasution, Sekretaris Pengadilan Agama Stabat Sahlan Hasibuan, dan Kasubag Umum Humala Pontas.

Evawati di kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plt Bupati Langkat yang mana telah menerima kunjungan silaturahmi dari Pengadilan Agama Stabat. Bahwa silaturahmi ini bertujuan untuk mohon dukungan kepada Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH dimana Pengadilan Agama Stabat akan di melaksanakan pelayanan terpadu yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Kemenag Langkat 

Adapun layanan terpadu ada tiga komponen, jelas Evawati, yang dilaksanakan yaitu dari pihak pengadilan agama Stabat melakukan persidangan berupa sidang isbad nikah, dari Kemenag adalah hasil putusan pengadilan agama suami istri nikah sah maka KUA dapat mengeluarkan buku nikah, dan dari Dukcatpil dapat mengeluarkan kartu keluarga.

“putusan pengadilan terhadap pengesahan pernikahan (produk pengadilan) buku nikah (produk Kemenag) dan kartu keluarga (produk Dukcatpil) dapat dikeluarkan pada hari itu juga,” paparnya. 

Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Pengadilan Agama Stabat dimana mereka akan membuat layanan terpadu guna memudahkan masyarakat Kabupaten Langkat dalam hal pelayanan persidangan itsbat nikah dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Dukcatpil, dan Kemenag Langkat

“Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan sudah mendapat buku nikah,dan kartu keluarga dari Dukcatpil. Semoga layanan terpadu yang dilaksanakan nantinya membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *