Jakarta, kedannews.com – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menengarai, ada pihak tertentu yang ingin menjatuhkan wibawa dan integritas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Menurut Koordinator PMPHI, Gandi Parapat, upaya pihak tertentu melemparkan isu untuk menjatuhkan Ketua KPK Firli Bahuri dengan menyebarkan isu hoax terkait penetapan tersangka suap Rp2,4 Triliun.
“PMPHI memastikan bahwa isu murahan itu tidak akan mengganggu kinerja Firli Bahuri memimpin lembaga anti korupsi itu. Orang yang menyebarkan berita bohong itu layak dipidana,” ujar Gandi, Kamis (16/2/2023).
Gandi mengungkapkan, pihak yang menyebarkan informasi bohong terkait penetapan tersangka Firli Bahuri atas suap Rp2,4 Triliun oleh Kejaksaan Agung tersebut, sudah melanggar Undang – undang ITE.
“Pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan menangkap pihak yang menyebarkan informasi bohong tersebut. Langkah hukum ini perlu dilakukan agar membawa efek jerah, sehingga kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Oleh karena itu, Gandi mengajak masyarakat supaya tidak mudah terpengaruh atas berita bohong yang menyebar di tengah masyarakat melalui media sosial.
“Apalagi di tahun politik menjelang pemilu 2024 mendatang, Ketua KPK Firli Bahuri menjadi sasaran empuk untuk digembosi. Tentunya ini bisa mempengaruhi situasi kondusif di Tanah Air,” ungkapnya.