Bunuh Diri
Seperti diketahui, anggota Satlantas Polres Samosir ditemukan tewas bunuh diri pada Senin (6/2). Namun Keluarga Bripka AS menilai kematian itu tak wajar.
Kuasa hukum keluarga Bripka AS, Fridolin Siahaan, mengatakan ditemukan sejumlah luka memar di bagian tubuh anggota polisi itu. Kemudian, mereka menilai Bripka AS bukan bunuh diri.
“Berdasarkan hasil autopsi ada luka memar di bagian belakang kepalanya. Kemudian ada cairan racun sianida di dalam lambungnya. Kami anggap kematiannya ini sangat janggal,” tutur Fridolin.
Selanjutnya, pihak keluarga Bripka AS melaporkan kejanggalan kematian itu ke Polda Sumut dengan nomor laporan (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara).
“Dengan adanya laporan ini kami berharap agar terbuka tabir dalam kematian almarhum Bripka AS. Apakah almarhum bunuh diri atau dibunuh,” tandas Fridolin.
Bripka AS sebelumnya dinyatakan bunuh diri usai diduga terlibat menggelapkan uang wajib pajak kurang lebih Rp2,5 milliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.
Bripka AS ditemukan tewas oleh sesama rekan polisi di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Di dekat jenazah Bripka AS ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh diduga telah dicampur racun sianida dan botol berisi serbuk racun.
Pada jarak 80 sentimeter dari tubuh korban ditemukan tas berwarna hitam, di dalamnya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.












