Medan, kedannews.com – Pemilik Travel Umroh PT Grand Saffa Nauli, Iqbal Ahmed Sauki Pulungan mempertanyakan kasus penipuan dana umroh di Polda Sumut yang dihentikan.
Menurutnya, penyidik Polda Sumut telah memberhentikan kasus tersebut secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terhadap korban.
Menurutnya, saksi-saksi dari korban tidak dilakukan pemeriksaan secara lengkap oleh penyidik Unit Kamneg Krimum Polda Sumut.
Katanya dalam hal ini, dirinya mengalami kerugian hingga hampir satu miliar rupiah. Sehingga, pihaknya membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/694/VI/2023/POLDA SUMATERA UTARA.
“Kami telah membuat laporan dalam dugaan penipuan yang dilakukan oleh J yang merupakan travel umroh. Kami ditipu karena adanya ketidaksesuaian dengan apa yang sudah dijanjikan oleh pihak pelaku,” ujar Iqbal, baru-baru ini.
Lanjutnya, ketidaksesuaian tersebut terjadi di kontrak kesepakatan penginapan yang diminta oleh pihak pelapor terhadap terlapor.
“Kami punya bukti semua transfer dan transaksi. Kami menemukan ketidaksesuaian antara kesepakatan dengan yang diterima oleh para jemaah. Bahkan, mereka saat itu seperti memanfaatkan saya, mereka meminta transfer lebih, namun tetap saja, jemaah saya ditelantarkan,” katanya.
Katanya, akibat hal tersebut, pihaknya melakukan laporan dalam perkara penipuan dengan dan kasusnya kini diberhentikan oleh pihak Polda Sumut.
“Setelah membuat laporan tersebut, J dan saya bersepakat akan melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Namun, pembayaran pertama dilakukannya dengan cara di transfer dengan nominal Rp 50 juta,” katanya.
Bukannya membayar sisa kerugian yang dialami oleh korban, J malah menggugat korban dengan cara perdata dan meminta uang ganti rugi senilai Rp 10 miliar.
“Setelah dilakukan transfer, dia memutar balik fakta bahwa saya memerasnya dengan meminta uang Rp 50 juta. Namun, majelis hakim menolak semua gugatannya, dengan bukti yang saya punya, majelis hakim menolak semua gugatan dia,” katanya.
Sementara, pengacara korban Fadly Roza mengaku curiga dengan penyidik Kamneg Polda Sumut berinisial J yang diduga berpihak kepada terduga pelaku.
Kecurigaan itu terjadi sebelum kasus ini diberhentikan dan dilakukannya gugatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Kami, dari awal, sudah curiga dengan penyidiknya. Karena, saat ditanya, si penyidik ini seperti mengelak-ngelak. Setiap ditanya, ada aja jawabannya untuk menghindar,” ujar Fadly Roza.
Sehingga, tanpa adanya pemberitahuan pemeriksaan, penyidik Polda Sumut memberhentikan penyelidikan terkait adanya unsur dugaan penipuan yang dilakukan terduga pelaku bertanda tangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombespol Sumaryono.
“Mereka tidak ada memanggil saksi kami untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan, mereka memutuskan sepihak untuk memberhentikan kasus tanpa adanya keterangan ahli. Ini sudah sangat gawat penyidiknya,” katanya.
Terlebih, saat ditanyai soal gelar Perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut, J mengaku sudah melakukan gelar perkara tanda adanya undangan ke pihak korban.
“Disinilah ajaibnya si penyidik, mereka melakukan gelar perkara tanpa ada pemberitahuan kepada kami yang berperkara. Disini kami sudah menyimpulkan bahwa ini sudah cacat hukum dan penyidik tidak memahami apa sebenarnya isi laporan klien kami,” ujarnya.
Sebab, menurutnya di pengadilan negeri Medan, perkara ini sempat digugat oleh terlapor, namun tetap dimenangkan oleh korban.
“Disini kami melihat, adanya tebang pilih. Kenapa, karena first travel dapat dipidana, namun untuk klien kami ini merugi untuk uang rupiahnya Rp 687 juta, sedangkan untuk uang dolar, ada sekitar USD 9685 diberhentikan,” katanya.
Akibatnya, kini pihaknya melaporkan pemberhentian penyelidikan ini ke Propam Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dinilai tidak profesional.
Sementara, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, tak menjawab konfirmasi wartawan atas pemberhentian kasus penipuan dan penggelapan ini.
Sebelumnya, beredar video jemaah yang sedang beribadah umroh diduga ditelantarkan di Mekkah. Tak hanya jemaah muda, jemaah lansia turut ikut menunggu di lobby hotel setelah diusir dari penginapan.
Dalam video tersebut, terlihat puluhan orang jemaah hilang arah dan sebagian memilih istirahat di lantai. Parahnya lagi, terdapat seorang wanita tua yang duduk di kursi roda sembari menunggu kepastian.
Salah satu jemaah, Muhammad Irvan Juhri, mengaku kejadian tersebut terjadi akibat total booking hotel yang dilakukan oleh pihak travel kepada hotel yang tidak sesuai dengan perjanjian.