MEDAN, kedannews.co.id – Aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal akhirnya menyeret dua orang ke meja hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dua tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengatakan kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi tambang saat operasi berlangsung.
“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Kamis (12/3/2026).
Rahmat menjelaskan, Abu Bakar diduga berperan sebagai operator alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Sementara Ali Derlan disebut bertugas sebagai mekanik yang menangani boks penampung pasir yang diduga mengandung emas hasil penambangan.
“Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Rahmat, dari total 17 orang yang sempat diamankan di lokasi, sebanyak 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Ia menjelaskan sebagian dari mereka hanya menjalankan pekerjaan lain di sekitar lokasi tambang.
“Sebagian hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya mengantar bahan bakar minyak,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik tambang yang hingga kini belum diamankan.
“Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan,” kata Rahmat.
Dalam operasi penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Di antaranya 12 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Selain itu, dua unit ekskavator lainnya diamankan saat masih dalam perjalanan menuju lokasi tambang dan kini masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Rahmat mengatakan pihaknya juga akan menelusuri perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemilik ekskavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
“Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.
Selain menyita ekskavator, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi tambang, di antaranya dua unit mesin genset, empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catatan, serta alat pendulang emas.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dijerat Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan di beberapa tempat terkait. Ditambah lagi kami akan memanggil ahli serta pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik aktivitas tambang ilegal ini,” kata Rahmat.












