Pendidikan & WawasanRagam Daerah & Inspirasi Lokal

Polemik Dana MBG dari Anggaran Pendidikan, Praktisi Hukum Soroti Potensi Uji Materi

2
×

Polemik Dana MBG dari Anggaran Pendidikan, Praktisi Hukum Soroti Potensi Uji Materi

Sebarkan artikel ini

Fayakun: Ada Dua Tafsir Hukum soal Mandatory Spending 20 Persen dan Ketentuan UU APBN 2026

Praktisi hukum, lawyer, dan dosen STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung, Jawa Timur, Fayakun, S.H., M.H., M.M., saat memberikan keterangan di Tulungagung, (26/02/2026). (kendannews.co.id/Foto: Eko Sacsono)

TULUNGAGUNG, kedannews.co.id – Dalam pekan terakhir di bulan Pebruari 2026, publik dikejutkan pernyataan elite politik di legislatif terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu ini mencuat setelah adanya penegasan dari Fraksi PDI-Perjuangan mengenai dasar hukum pendanaan program tersebut.

Pada Rabu (25/02/2026), saat agenda internal Sekolah Partai di Jakarta, anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa pendanaan MBG tercantum dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Namun, pernyataan ini memicu perdebatan karena dinilai berpotensi berbenturan dengan ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan.

Dua Pandangan Hukum

Praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M., memberikan analisis terkait polemik penggunaan anggaran MBG dari pos pendidikan pada (26/02/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua perdebatan utama mengenai apakah penggunaan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dapat dibenarkan atau justru melanggar konstitusi.

“Pertama, tindakan yang menyatakan salah adalah karena mandatory spending 20 persen. UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

Pandangan ini, menurut Fayakun, berangkat dari tafsir bahwa alokasi 20 persen tersebut harus benar-benar fokus pada pembiayaan inti pendidikan, seperti sarana prasarana, peningkatan kualitas tenaga pendidik, dan operasional pembelajaran.

“Kedua, pandangan yang menyatakan penggunaan anggaran MBG dari anggaran pendidikan bisa dibenarkan secara konstitusi adalah Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 mencantumkan MBG sebagai bagian dari pendanaan yang disesuaikan dalam anggaran pendidikan,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 disebutkan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”

Potensi Uji Materi dan Jalur Politik

Berdasarkan uraian tersebut, Fayakun menilai polemik ini perlu diuji secara hukum agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di ruang publik.

Menurutnya, langkah konstitusional yang dapat ditempuh antara lain melalui uji materi ke Mahkamah Agung atau pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, jalur politik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga dimungkinkan, seperti pembentukan Panitia Khusus (Pansus), penggunaan hak angket, hak interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat.

“Hal ini penting agar persoalan dana MBG yang bersumber dari dana pendidikan bisa terang benderang, tidak menjadi polemik berkepanjangan, serta tidak berpotensi menjadi komoditas politik yang memicu instabilitas politik di tanah air,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai dasar hukum dan skema penganggaran MBG masih menjadi perbincangan di kalangan politisi dan pengamat kebijakan publik.