Hukum & Kriminal

Polisi Bidik Satu Calon Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

3
×

Polisi Bidik Satu Calon Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

Sebarkan artikel ini

Aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng disebut telah selesai dan mesin dalam keadaan tidak beroperasi saat kejadian. Namun, tebing galian tiba-tiba runtuh dan menimpa para korban yang berada di sekitar area tambang.

Personel Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan olah tempat kejadian perkara, tiga warga yang tertimbun longsor saat mencari emas, di DAS Batang Gadis, Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, Sabtu (31/1/2026). (kedannews.co.id/ Dok Polres Madina)

Madina, kedannews.co.id – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Sumatera Utara, menetapkan satu orang pria berinisial J sebagai calon tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang menewaskan seorang warga di wilayah Muara Tagor, Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, mengatakan penanganan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

β€œYang bersangkutan sudah pernah dipanggil, namun tidak kooperatif. Proses hukum tetap berjalan,” ujar Ikhwanuddin, Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menyatakan status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah saksi telah dan masih dimintai keterangan, termasuk dari instansi pemerintah terkait.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis, Desa Huta Dangka. Longsor tebing galian menyebabkan tiga orang warga tertimbun material batu dan pasir.

Dalam kejadian tersebut, Budi Hartono (40) meninggal dunia di tempat. Sementara dua korban lainnya, Musdi dan Ahmad Sarif, mengalami luka-luka pada bagian wajah dan tangan.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng disebut telah selesai dan mesin dalam keadaan tidak beroperasi saat kejadian. Namun, tebing galian tiba-tiba runtuh dan menimpa para korban yang berada di sekitar area tambang.

Petugas Polsek Kotanopan bersama tim Inafis Polres Madina telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, memeriksa saksi, berkoordinasi untuk proses visum et repertum, serta memasang garis polisi di lokasi tambang.

Kasus ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua PMII Cabang Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut hingga ke aktor utama, termasuk pihak pemodal dan pemilik lahan.

β€œPenegakan hukum harus tegas dan menyentuh pihak yang benar-benar bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Dr. Sarmadan Pohan, menilai praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga kini, Polres Madina memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Masyarakat pun berharap aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dan menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin yang membahayakan keselamatan warga.