TNI & Polri / Keamanan & Pertahanan

Polres Tapteng Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan 12,61 Gram Barang Bukti

5
×

Polres Tapteng Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan 12,61 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga, Polisi Gerebek Dua Lokasi di Tapteng dan Sibolga

Dua tersangka berinisial R.S.A.H. dan E.M.M. diperlihatkan bersama barang bukti sabu, timbangan digital, serta perlengkapan lainnya setelah diamankan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng, Kamis (13/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga. Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 12,61 gram, Kamis (13/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial R.S.A.H. (31) di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli,” ujar AKP Gunawan.

Selain menangkap R.S.A.H., petugas turut mengamankan tiga pria lain yang berada di lokasi, masing-masing berinisial T.R.S., S.H., dan S.S.H. Ketiganya diperiksa sebagai saksi guna pendalaman kasus.

Dari hasil interogasi, R.S.A.H. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial E.M.M. (26) di Kota Sibolga. Atas informasi ini, tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan.

Setibanya di Sibolga, petugas mengejar keberadaan E.M.M. dan berhasil menangkapnya di salah satu kamar Hotel Mutiara. “Di lokasi itu kami juga mengamankan seorang pria berinisial Y.P. yang sedang berada di dalam kamar tersebut,” tambah Kasat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi, antara lain:

  • 6 paket sabu dengan berat bruto total 12,61 gram

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 kaleng rokok

  • 1 kotak HP merek Vivo

  • 6 plastik klip kosong

  • 1 unit HP Samsung

Saat ini, kedua tersangka utama, yakni R.S.A.H. dan E.M.M., sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga telah memeriksa para saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk pemeriksaan lanjutan.

Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” tegas AKP Gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *