TNI & Polri / Keamanan & Pertahanan

Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Dua Pelaku Diamankan

5
×

Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dua tersangka perdagangan Beruang Madu dan Trenggiling ditangkap di Medan, barang bukti diamankan, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kombes Dr. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, saat konferensi pers memperlihatkan barang bukti Beruang Madu dan sisik Trenggiling, Jumat (14/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang komplotan terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan di Medan Johor, Jumat (14/11/2025).

Kedua pelaku yang diamankan yakni ASM (49), warga Tuba IV, Gang Perintis, Kelurahan Tegal Sari 3 Mandala, Kecamatan Medan Denai, dan OT (45), warga Medan Johor.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dr. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan perwakilan BKSDA bernama Patar, menyampaikan, “Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu ekor Beruang Madu yang telah diawetkan dalam keadaan opset dan dibungkus dengan karton, serta satu karung goni berisi sisik Trenggiling.”

Kronologis penangkapan bermula dari informasi adanya dugaan perdagangan Beruang Madu yang dilindungi. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim penyelidik melakukan pemeriksaan di parkiran loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Medan. Hasilnya, satu ekor Beruang Madu yang telah diawetkan ditemukan di dalam kotak yang dibawa tersangka ASM, yang kemudian dibawa bersama tersangka ke Polrestabes Medan.

Hasil interogasi tersangka ASM, menurut keterangan petugas, menyebutkan bahwa ia membeli satwa Beruang Madu dari seseorang berinisial DON melalui pesan singkat WhatsApp seharga Rp 2.500.000. “Tersangka berencana menjual kembali satwa ini seharga Rp 7.500.000 dan akan dikirim ke Lhokseumawe,” jelas Kapolrestabes.

Sementara pelaku OT, yang membawa sisik Trenggiling di kawasan Medan Johor, langsung diamankan petugas karena ciri-cirinya telah diketahui.

Modus operandi kedua tersangka dilakukan melalui media sosial, dengan tujuan mempromosikan satwa agar viral dan memperoleh keuntungan. Petugas menyebut, transaksi ini rencananya terjadi di Jalan Sunggal.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H Juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024, tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *