Medan, kedannews.co.id β Polrestabes Medan menangguhkan penahanan Persada Putra, korban pencurian yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan di Kota Medan. Penangguhan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan, keputusan penangguhan penahanan diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik serta permohonan resmi keluarga tersangka.
βSaat ini penahanan yang bersangkutan sudah kami tangguhkan. Ada permohonan dari keluarga dan penyidik menilai penangguhan dapat diberikan dengan kewajiban wajib lapor,β ujar Calvijn saat ditemui di Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan hingga perkara tersebut terang dan tuntas.
βYang terpenting proses hukumnya tetap berjalan dan kasusnya bisa terungkap secara utuh,β katanya.
Dengan penangguhan tersebut, Persada kini telah kembali bersama keluarganya, namun tetap wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan penyidik.
Awal Perkara
Kasus ini bermula dari tindak pencurian yang dilakukan Gleen Dito bersama Rizki Kristian Tarigan di sebuah toko ponsel milik Persada Putra pada 22 September 2025 dini hari. Kedua pelaku mengambil sejumlah telepon seluler dan barang lainnya dari tempat mereka bekerja.
Persada kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu pada hari yang sama. Bersama kerabat dan rekannya, ia juga berupaya melacak keberadaan pelaku.
Keesokan harinya, Dito dan Rizki diketahui berada di Hotel Crystal, Medan, dan menjual barang hasil curian kepada dua orang, yakni Donly dan Andre. Informasi keberadaan pelaku diperoleh setelah Putri Mutiara, rekan kerja yang mengenal Dito, diminta membantu memancing pertemuan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Persada bersama beberapa rekannya mendatangi hotel tersebut. Dalam peristiwa itu, Dito dan Rizki mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Pancur Batu.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, keluarga Dito melaporkan Persada dan rekan-rekannya ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025.
Perkembangan Hukum
Dalam perkara pencurian, Dito dan Rizki telah diproses hukum dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Donly sebagai penadah telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sementara Andre masih dalam proses hukum.
Sementara itu, dalam kasus penganiayaan, Persada sempat ditahan dan berkas perkaranya telah masuk tahap pertama pada 23 Januari 2026. Adapun tiga terlapor lainnya, yakni Leo, Willyam, dan Satriya, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Polrestabes Medan menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.












