Batu Bara, kedannews.com – Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan Polres Batu Bara melalui Ops Yustisi secara stasioner. Tidak hanya di jalur transportasi dan objek wisata, Ops Yustisi juga dilakukan di pasar tradisional. Senin (27/9/21),

Ops Yustisi gabungan Polres Batu Bara, Polsek Labuhan Ruku dan Satpol PP dilakukan di Pekan Rabu, Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat Didampingi KBO Sat Lantas Iptu JA Manurung dan Kanit Laka Sat Lantas Ipda Wahidin SH dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes.
Dalam operasi, 20 orang pelanggar prokes diberikan tindakan antara lain 15 orang teguran lisan dan 5 orang yang dikenakan sanksi fisik.
Selain itu dikenakan sanksi bagi pelanggar prokes, tim gabungan juga menghimbau agar tetap menerapkan prokes serta membagikan masker kepada masyarakat, guna memutus mata rantai perkembangan Covid 19. (Eka)












