IPTU L.A.E Tambunan menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memproses hukum bagi masyarakat yang sukarela menyerahkan senjata api miliknya.
“Justru kita sangat senang dan sangat berterimakasih kepada masyarakat yang punya itikad baik,” terangnya.
“Masyarakat tidak akan diproses secara hukum manakala menyerahkannya dengan sukarela senjata-senjata rakitannya bila masih ada/menyimpannya,” pungkas IPTU L.A.E Tambunan.
Ia pun menghimbau, kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Semendawai Suku III, agar segera menyerahkan senjata api rakitan apabila memiliki, menyimpan dan menguasainya.












