Berita Utama & HeadlineEkonomi & BisnisNasional

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Ini Daftarnya!

8
×

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Ini Daftarnya!

Sebarkan artikel ini

Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah penataan ulang tata kelola sumber daya alam serta upaya mencegah terulangnya bencana ekologis akibat kerusakan hutan.

Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (kedannews.co.id/Setpres)

Jakarta, kedannews.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi dan audit lintas sektor pascabencana ekologis di wilayah Sumatera.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan perizinan, mulai dari beroperasi di luar wilayah izin, memasuki kawasan terlarang seperti hutan lindung, hingga tidak menunaikan kewajiban kepada negara.

“Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Daftar PBPH yang Izinnya Dicabut

Provinsi Aceh (3 perusahaan):

  • PT Aceh Nusa Indrapuri
  • PT Rimba Timur Sentosa
  • PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 perusahaan):

  • PT Minas Pagai Lumber
  • PT Biomass Andalan Energi
  • PT Bukit Raya Mudisa
  • PT Dhara Silva Lestari
  • PT Sukses Jaya Wood
  • PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 perusahaan):

  • PT Anugerah Rimba Makmur
  • PT Barumun Raya Padang Langkat
  • PT Gunung Raya Utama Timber
  • PT Hutan Barumun Perkasa
  • PT Multi Sibolga Timber
  • PT Panei Lika Sejahtera
  • PT Putra Lika Perkasa
  • PT Sinar Belantara Indah
  • PT Sumatera Riang Lestari
  • PT Sumatera Sylva Lestari
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT Teluk Nauli
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk

Perusahaan Non-Kehutanan yang Dicabut Izinnya

Aceh:

  • PT Ika Bina Agro Wisesa
  • CV Rimba Jaya

Sumatera Utara:

  • PT Agincourt Resources
  • PT North Sumatera Hydro Energy

Sumatera Barat:

  • PT Perkebunan Pelalu Raya
  • PT Inang Sari

Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah penataan ulang tata kelola sumber daya alam serta upaya mencegah terulangnya bencana ekologis akibat kerusakan hutan.

Hingga kini, pemerintah masih mengkaji langkah lanjutan terkait pengelolaan wilayah bekas konsesi, termasuk dampaknya terhadap tenaga kerja dan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.