Medan, kedannews.com – Sherly melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat pemberitahuan tidak menghadiri Undangan dan merasa keberatan atas Mediasi yang rencananya akan digelar pada Jumat tanggal 19 Juli 2024 di Polrestabes Kota Medan siang ini.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Sherly, Dr Khomaini, S.E., S.H., M.H dan Khilda Handayani, S.H., M.H., serta Sindroigolo Wau, S.H usai melayangkan surat tidak hadir dan merasa keberatan tersebut.
“Hari ini, kami untuk dan atas nama kepentingan klien kami yaitu Ibu Sherly, Saya selaku kuasa hukum Dr Khomaini, SE., SH., MH didamping dengan Sindroigolo Wau, SH., MH dan juga Katim kita Ibu Khilda Handayani SH.,MH yang kebetulan hari ini sedang berhalangan, pada pagi hari ini kita hadir di Polrestabes Kota Medan tepatnya di Unit Reskrim di bagian unit PPA Perempuan dan Pemberdayaan Anak”, dikatakan Dr Khomaini, SE., SH., MH di Depan Ruangan Satreskrim Polrestabes Kota Medan, Jumat (19/07/2024).
Dr Khomaini, SE., SH., MH menyampaikan bahwa kliennya, Sherly tidak dapat hadir terkait Undangan Mediasi tersebut dengan No: B/7944/VII/RES1.6/2024/Reskrim Tanggal 17 Juli 2024 Terkait Laporan Polisi Nomor: L/B/1099/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 17 April 2024 An. Terlapor Sdri. Sherly dan Pelapor An. Sdr R Atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan merasa keberatan perihal mediasi tersebut
“Terkait permasalahan, kita akan memberitahukan surat bahwasannya terkait permasalahan mediasi klien kita tidak bisa hadir terkait undangan mediasi tersebut dan merasa keberatan atas undangan mediasi yang dikirimkan surat melalui PPA kepada klien kami, yang merupakan suami dari klien kami sendiri, atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Polrestabes Medan dengan Nomor: L/B/1099/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN”, dikatakan Khomaini.
Dr Khomaini, SE., SH., MH menjelaskan adapun keberatan atas mediasi tersebut, dikarenakan Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta baru mengirimkan panggilan sebagai saksi bersamaan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada klien kami (Sdri. Sherly) pada Tanggal 18 Mei 2024, padahal peningkatan status pemeriksaan menjadi Penyidikan sudah terjadi pada Tanggal 23 April 2024, yang tentunya hal ini juga tidak sesuai dengan aturan hukum yang syaratkan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang Penanganan Penyidikan Tindak Pidana, yang menjelaskan SPDP tersebut harus sudah disampaikan pada Pelapor, Terlapor atau Korban paling lambat 7 hari. Akan tetapi klien kami baru menerima SPDP tersebut pada Tanggal 18 Mei 2024.
“Nah, saat ini laporan tersebut diperiksa oleh penyidik PPA saat klasifikasi Polrestabes Medan, Nah saat ini laporan tersebut Diperiksa oleh penyidik PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan Dalam status penyidikan Berdasarkan surat perintah penyidikan Atau SPDP Nomor sidik/2018/2024 tanggal 23 April 2024 Artinya klien kami sudah Naik kepada tingkat penyidikan”, diutarakannya.
Selanjutnya, Khomaini menambahkan bahwa klien kami telah mengajukan dumas ke Bag. Wassidik Krimum Polda Sumut untuk menarik penanganan dan pemeriksaan Laporan Polisi Nomor: L/B/1099/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 17 April 2024 An. Terlapor Sdri. Sherly dan Pelapor An. Sdr Roland ke Polda Sumut, dan dumas tersebut belum mendapatkan hasil keputusan tertulis dari Bapak Dirreskrimum Polda Sumut, Dumas ke Polda Sumut atas ketidakpercayaannya pada kinerja Penyidik PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta yang diduga Memihak pada Pelapor (Sdr. R) serta tidak transparan.
“Nah yang kedua Bahwa tanggal 2 Juli 2024 Klien kami saudari Sherly, telah mengajukan pengaduan masyarakat atau DUMAS terkait penanganan pemeriksaan laporan polisi nomor 1099 tersebut dan ke bagian Wasidik Krimum Polda Sumut dan ditanggapi dengan lakon gelar khusus. Jadi, setelah dilakon gelar khusus di Polda Sumut tanggal 15 Juli 2024, dengan yang terjadi atau menjadi dasar permintaan klien kami hingga mengajukan permohonan tersebut adalah karena klien kami merasa bahwa penyidik unit PPA atau Perempuan dan Pemberdayaan Anak Polrestabis Kota Medan Satreskrim Polrestabis dalam pemeriksaan penanganan perkara nomor 1099 tersebut terkesan memihak dan tidak transparan”, ungkapnya.
Khomaini mengatakan karena terkesan memihak dan tidak transparan makanya meminta agar laporan polisi nomor 1099 tersebut tertanggal 17 April 2024 atas nama terlapor Sherly dan pelapor atas nama R pemeriksaan penanganan perkara nya agar dapat ditarik ke Polda Sumut.
“Yang ketiga, kami sampaikan bahwa berdasarkan hal tersebut terkesan memihak dan tidak transparan. Yang ketiga kami sampaikan bahwa berdasarkan hal tersebut klien kami meminta agar laporan polisi nomor 1099 tersebut tertanggal 17 April 2024 atas nama terlapor Sherly dan pelapor atas nama R pemeriksaan penanganan perkara nya agar dapat ditarik ke Polda Sumut”, inginmya.
Khomaini juga menginfokan bahwa Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta memeriksa hasil Visum Et Repertum adalah bekas luka dan bukanlah luka baru yang seharusnya adalah luka yang diperoleh pada saat peristiwa terjadi pada Tanggal 05 April 2024. Dan VER inilah yang dijadikan dasar Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes untuk menerima laporan dan meningkatkan status pemeriksaan perkara dari penyelidikan menjadi Penyidikan.
“Kemudian yang keempat bahwa dari gelar perkara tersebut ditemui beberapa hal yang tidak procedural dan tidak sesuai dengan standar penanganan penyidikan tindak pidana berdasarkan KUHAP dan juga bukanlah luka baru, yang seharusnya adalah luka yang diperoleh pada saat peristiwa kejadian pada tanggal 5 April 2024. Dan visum ad repertum ini sebagai dasar dijadikan penyidik untuk menerima laporan dan meningkatkan status pemeriksaan perkara dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan”, dijelaskannya.
Khomaini menambahkan bahwa Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta, tidak pernah memeriksa Dokter yang mengeluarkan hasil VER.
“Penyidikan kemudian yang kedua, penyidik unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan atas nama Sinta tidak pernah memeriksa dokter yang menangani atau dokter yang mengeluarkan hasil visum Et Repertum tersebut”, dikabarkannya.
Khomaini mengutarakan bahwa Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta, dalam proses penyelidikan belum pernah mengundang Terlapor untuk di ambil keterangannya.
“Kemudian ketiga penyidik unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan atas nama Sinta
dalam proses penyidikan belum pernah mengundang terlapor untuk diambil keterangannya artinya klien kami belum pernah diundang sama sekali sebagai kapasitasnya sebagai terlapor untuk diperiksa atau diminta keterangannya”, paparnya.
Selanjutnya, Khomaini menjelaskan bahwa Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes Medan An. Sinta baru mengirimkan panggilan sebagai saksi bersamaan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada klien kami (Sdri. Sherly) pada Tanggal 18 Mei 2024, padahal peningkatan status pemeriksaan menjadi Penyidikan sudah terjadi pada Tanggal 23 April 2024, yang tentunya hal ini juga tidak sesuai dengan aturan hukum yang syaratkan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang Penanganan Penyidikan Tindak Pidana, yang menjelaskan SPDP tersebut harus sudah disampaikan pada Pelapor, Terlapor atau Korban paling lambat 7 hari. Akan tetapi klien kami baru menerima SPDP tersebut pada Tanggal 18 Mei 2024.
“Kemudian penyidik unit PPA, Satreskrim Polrestabes Medan atas nama Sinta baru mengeluarkan surat sebagai saksi Bersamaan dengan SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan itu tertanggal 18 Mei 2024, Dimana idealnya peningkatan status pemeriksaan menjadi penyidikan dari tahap lidik menjadi lidik itu adalah pada tanggal 23 April 2024 Yang tentunya tidak sesuai dengan perkab nomor 6 tahun 2019 tentang penanganan penyidikan tindak pidana Yang menjelaskan bahwa harus sudah disampaikan pada pelapor atau terlapor atau korban paling lambat 7 hari Akan tetapi klien kami baru menerima SPDP tersebut kemarin, terpanggal 18 Mei 2024”, dikatakannya.
Sampai berita ini ditayangkan, Penyidik unit PPA, Satreskrim Polrestabes Medan atas nama Sinta belum merespon konfirmasi wartawan terkait mediasi tersebut.