Medan, kedannews.co.id – PT Domas Agrointi Prima digugat wanprestasi senilai Rp1,1 miliar lebih oleh rekanan proyek yang mengaku telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak.
Kuasa hukum PT Maha Akbar Sejahtera, Khairul Anwar Harahap, SH didampingi Aries Reza Rosani, SH, menyampaikan hal itu di depan Pengadilan Negeri Medan, Senin 14 Juli 2025.
Khairul menyatakan bahwa gugatan telah didaftarkan ke PN Medan dengan nomor perkara 593/Pdt.G/2025 dan kini sedang diproses di pengadilan. Sidang pertama telah digelar pada 8 Juli 2025, namun pihak tergugat tidak hadir, sehingga agenda pemanggilan kedua dijadwalkan 22 Juli 2025.
Gugatan tersebut diajukan karena PT Domas belum membayar sisa tagihan pekerjaan sebesar Rp1.150.038.058 dari total kontrak senilai Rp4,2 miliar. Penggugat menyebut pekerjaan sudah selesai 100 persen dan telah dituangkan dalam berita acara serah terima tertanggal 12 Desember 2024.
Pekerjaan proyek Mechanical (Piping) & Electrical (Instrument) – New Beading Tower 2 itu dilaksanakan di fasilitas PT Domas di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, berdasarkan kontrak kerja tertanggal 11 Juli 2023.
Menurut Khairul, invoice terakhir telah dikirim pada Desember 2024, dan semua prosedur telah dilalui, termasuk masa pemeliharaan. PT Domas sebelumnya telah membayar delapan kali termin dengan total sekitar Rp3 miliar.
Namun dalam balasan somasi, PT Domas meminta penyediaan material lagi dan dengan alasan berada di kawasan berikat. Khairul menilai alasan itu tak berdasar karena pekerjaan telah disetujui secara hukum dan teknis.
“Permintaan itu hanya dalih, karena berita acara dan nilai akhir pekerjaan sudah disepakati bersama,” kata Khairul kepada wartawan.
Dalam dokumen gugatan tertanggal 16 Juni 2025, pihak penggugat juga menuntut bunga moratoir sebesar 5 persen per bulan selama tujuh bulan, senilai Rp402 juta lebih, dan dwangsom atau uang paksa Rp1 juta per hari jika tergugat lalai menjalankan putusan.
Perselisihan juga dipicu tambahan pekerjaan berdasarkan tiga Surat Instruksi Lapangan dari PT Domas, namun tanpa addendum kontrak resmi. Meski demikian, pekerjaan tetap diselesaikan oleh penggugat.
Khairul menyebut pihaknya telah mengirim surat permintaan addendum kontrak secara resmi, namun tak pernah ditanggapi oleh tergugat. Surat tagihan, peringatan hingga somasi juga telah dikirim sejak Januari hingga April 2025, namun tak membuahkan hasil.
Dalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Domas melakukan wanprestasi dan memerintahkan pembayaran sisa tagihan, bunga, dan denda secara tunai. Mereka juga meminta agar sita jaminan diletakkan atas aset kantor tergugat di Kuala Tanjung.
“Harapan kami, tergugat hadir dalam sidang berikutnya dan menyelesaikan kewajiban. Namun jika tidak, kami tetap akan kejar hak klien kami sesuai hukum,” tegas Khairul.
Menurut Khairul PT Domas adalah bagian dari Bakrie Grup.
“Surat Perjanjiannya tertera Bakrie Grup,” ucap Khairul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Domas Agrointi Prima belum memberikan tanggapan resmi, termasuk konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan, Selasa (15/07/2025).