Medan, kedannews.com – Dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kualitas pelayanan kesehatan, Puskesmas di Medan Tengah sedang berproses untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Persiapan ini mencakup pemenuhan berbagai syarat teknis dan administratif yang harus dilengkapi sebelum penilaian oleh tim evaluasi.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan pada Kamis (26/9/2024). Rapat ini dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan, Agus Suriyono, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kabag Perekonomian Setdako Medan, konsultan, Bappeda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, serta sepuluh kepala Puskesmas.
Agus Suriyono mengungkapkan harapannya agar semua puskesmas dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi pada tanggal 15 Oktober 2024. “Jangan molor-molor lagi. Harapannya, Desember ini tim penilai sudah bisa melakukan penilaian,” ungkapnya tegas.
Dengan penerapan PPK BLUD, Agus meyakini bahwa puskesmas akan lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. “Kami ingin pelayanan kesehatan menjadi lebih baik dan memuaskan bagi warga,” tuturnya.
Rapat tersebut difokuskan pada pemenuhan syarat administratif yang menjadi kriteria penilaian, termasuk surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, Standar Pelayanan Minimal, serta laporan keuangan dan audit. Agus berharap informasi mengenai pelengkapan syarat-syarat ini dapat disampaikan kepada kepala puskesmas lainnya, agar semua puskesmas di Medan memiliki pemahaman yang sama.
Dengan langkah ini, Medan Tengah bertekad untuk melakukan transformasi dalam pelayanan kesehatan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.