Politik & Pemerintahan

Ranperda Pencegahan Kebakaran Disahkan, DPRD Medan Tekankan Proteksi dan Pengawasan Ketat

5
×

Ranperda Pencegahan Kebakaran Disahkan, DPRD Medan Tekankan Proteksi dan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini

Fraksi Hanura–PKB Soroti Sarana, SDM Pemadam, dan Penegakan Sanksi untuk Cegah Tragedi Kebakaran di Kota Medan

Anggota DPRD Medan Lailatul Badri, A.Md dari Fraksi PKB membacakan Pandangan Umum Fraksi Gabungan Hanura–PKB pada Rapat Paripurna Ranperda Kebakaran, Senin (17/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id — Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi, serta Penandatanganan dan Pengambilan Keputusan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin pagi (17/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen S.K.M dan Hadi Suhendra. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas hadir bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Lailatul Badri, A.Md dari Fraksi PKB yang membacakan Pandangan Umum Fraksi Gabungan Hanura–PKB, menegaskan perlunya penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kualitas SDM pemadam, serta pengawasan ketat terhadap bangunan.

Menurut Lailatul, salah satu fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat agar tercipta rasa aman dan sejahtera. Fungsi tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa sistem pengendalian kebakaran yang andal dan terukur.

“Peristiwa kebakaran di Kota Medan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, bahkan 80 persen kejadian terjadi di kawasan pemukiman. Karena itu, pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung upaya pencegahan maupun pemadaman,” ujar Lailatul Badri.

Fraksi Hanura–PKB menilai kebakaran sebagai bentuk bencana yang membawa dampak besar, mulai dari korban jiwa, kerusakan harta benda, hingga gangguan lingkungan. Pengawasan atas kondisi peralatan pemadam milik masyarakat pun menjadi hal penting. Pemerintah, kata Lailatul, tidak dapat bekerja sendirian. “Tanggung jawab atas bencana kebakaran bukan hanya di tangan pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Lailatul menambahkan, penyusunan Ranperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan langkah strategis yang memberikan kerangka hukum jelas bagi pemerintah, masyarakat, serta semua pemangku kepentingan. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam upaya proteksi kebakaran di Kota Medan.

Fraksi meminta pemerintah kota memastikan standar minimal sarana dan prasarana pemadam terpenuhi. Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran di gedung dan permukiman harus dilakukan secara berkala untuk memastikan semua perangkat berfungsi dengan baik. Sarana dan prasarana pemadam kebakaran juga harus dirawat dan dipelihara secara berkesinambungan agar siap digunakan setiap saat.

Selain itu, pemerintah kota diminta meningkatkan kemampuan personel damkar dan relawan melalui pelatihan rutin, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 46 Ranperda. Fraksi Hanura–PKB juga menyoroti Pasal 1 Ayat 47–49 dan Pasal 23 Ayat 1–2 tentang Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) yang menjadi syarat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika bangunan tidak memenuhi ketentuan, pemerintah wajib bertindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha atau izin pembangunan.

Penegakan sanksi administratif juga menjadi sorotan penting. Sesuai Bab X Pasal 26, pemilik bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan harus diberikan peringatan, dipasangi papan bertuliskan “Bangunan ini tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran”, hingga penutupan bangunan bila diperlukan. “Kami meminta pemerintah benar-benar mengawasi dan menindak tegas pelanggaran demi terciptanya rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Lailatul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *