Politik & Pemerintahan

Rapat Paripurna Laporan Reses Setiap Dapil Harapkan Hasil Reses Jadikan Skala Prioritas

5
×

Rapat Paripurna Laporan Reses Setiap Dapil Harapkan Hasil Reses Jadikan Skala Prioritas

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Batu Bara, Dian Suwartono saat melaporkan hasil reses. Senin (21/3/2022). (Foto/Humas).
Anggota DPRD Batu Bara, Dian Suwartono saat melaporkan hasil reses. Senin (21/3/2022). (Foto/Humas).

Batu Bara, kedannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Laporan Tahap I Tahun 2022 Reses Dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) di ruang Rapat Paripurna, Senin (21/3/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batubara Ismar Khomri, SS beragendakan Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD perwakilan Dapil dan Ketua Pansus I, II Dan III Untuk Menyampaikan Laporannya .

Dalam laporan yang sampaikan Dian Suwartono dapil 4 Sei Suka, hasil reses disetiap dapil sepakat agar usulan pembangunan lebih optimal dan dirasakan langsung oleh masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan yang lebih baik merata dan berkeadilan.

Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pertemuan di daerah pemilihan masing-masing ditampung dan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan dan skala Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan Kabupaten Batu Bara Kedepannya.

Sebagai Catatan Terakhir, Kami Berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara Beserta Seluruh Jajarannya Bahwa Kami Akan Selalu Memantau Pembangunan Yang Ada Di Batu Bara Untuk Mewujudkan Apa Yang Selama Ini Kita Cita – Cita Kan Bersama, papar Dian

Sementara Syahril, SH panitia khusus (Pansus) I
Ranperda tentang bangunan gedung & Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,

Berharap kepada Dinas Ataupun (Organisasi Perangkat Daerah (OPD )Terkait Yang Membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebelum diajukan Untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar dilakukan Review kembali agar Perda – Perda tersebut dikaitkan dengan Perda Batu Bara Lainnya,

Yang memiliki hubungan keterkaitan sebagai Harmonisasi dan Sinergi Peraturan, sehingga Perda – Perda tersebut semakin menguatkan dalam pelaksanaannya.

Agar dimasukkan sesuai dengan kondisi umum dan khusus diwilayah Batu Bara, jangan sebatas mengikuti Peraturan Pemerintah, karena Peraturan Pemerintah (PP) menjelaskan secara umum, maka secara khusus disesuaikan dengan kondisi Tofografi Batu Bara, Agar Dapat Dituangkan Didalam Perda. Pungkasnya.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *