Politik & Pemerintahan

Revisi Perda Pajak Dibahas, Wagub Sumut Tekankan Kenaikan PAD dan Mutu Pelayanan Publik

5
×

Revisi Perda Pajak Dibahas, Wagub Sumut Tekankan Kenaikan PAD dan Mutu Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

, Surya mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam implementasi regulasi pajak dan retribusi daerah, mulai dari aspek tata kelola, kepatuhan wajib pajak, validasi data objek pajak, hingga penegakan aturan yang dinilai belum sepenuhnya konsisten.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin (26/1/2026). (kedannews.co.id/Aris)

Jakarta, kedannews.co.id – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Surya saat memimpin rapat pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Penghubung Daerah Sumut, Jalan Jambu, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara daring dan menghadirkan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, sebagai narasumber.

Dalam arahannya, Surya menyebut pembahasan perubahan perda ini menjadi momentum penting yang akan menentukan arah kebijakan fiskal daerah serta kualitas regulasi yang dihasilkan. Menurutnya, tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin kompleks seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik.

β€œKebutuhan dan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik semakin tinggi, dan ruang fiskal pemerintah harus dikelola secara cermat, adil, dan transparan. Dalam konteks inilah, pajak dan retribusi menjadi instrumen sangat penting, karena bukan semata penerimaan, tetapi kekuatan kita (daerah) untuk berdiri di atas kaki sendiri,” ujar Surya, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor.

Meski demikian, Surya mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam implementasi regulasi pajak dan retribusi daerah, mulai dari aspek tata kelola, kepatuhan wajib pajak, validasi data objek pajak, hingga penegakan aturan yang dinilai belum sepenuhnya konsisten. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap membuka ruang multitafsir di lapangan.

Karena itu, ia menekankan agar pembahasan perubahan perda tidak sekadar bersifat administratif atau perubahan redaksional, melainkan menjadi langkah nyata dalam membenahi sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

β€œSaya menegaskan, pembahasan kita ini harus menghasilkan regulasi yang punya kepastian hukum, norma yang kuat dan menutup celah multitafsir di lapangan, serta jangan sampai menyulitkan tahapan implementasinya. Dan juga berpihak kepada pelayanan publik dan keadilan,” tegasnya.

Surya juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kemudahan layanan dan ketegasan penegakan aturan. Pemerintah daerah, kata dia, wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat yang taat pajak, namun tetap bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban perpajakan.

β€œDi sinilah pentingnya kita menyusun rumusan yang tepat, tegas, sekaligus berkeadilan. Kita ingin menghadirkan regulasi untuk pegangan bersama. Karenanya pembahasan harus dilakukan objektif, terbuka, dan fokus pada substansi, mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang modern, bersih, serta berpihak pada kemajuan Sumatera Utara,” pungkas Surya.

Senada dengan itu, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mampu mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan, terutama melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.