Medan, kedannews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Kota Medan melakukan perubahan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan utama. Perubahan ini berlaku mulai Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 06.00 WIB, khususnya di Jalan H.M Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan sekitarnya.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kelancaran dan keamanan lalu lintas, terutama di perlintasan kereta api Jalan H.M Yamin (atas Underpass H.M Yamin), pasca selesainya proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Overpass Jalan Stasiun, dan Underpass H.M Yamin.
Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT, dalam konferensi pers bersama Kasatlantas Polrestabes Kota Medan, AKBP I Made Parwita, pada Jumat (21/2/2025), menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan demi kelancaran lalu lintas.
“Sejak beroperasinya Underpass H.M Yamin, arus kendaraan di Jalan Gaharu–Jalan sudah lancar. Namun, masih ada kendala di Jalan H.M Yamin, khususnya kendaraan yang melintas di atas underpass,” ujar Suriono.
Menurutnya, kendaraan yang menuju Jalan Balaikota harus melewati perlintasan kereta api dan traffic light di simpang Merak Jingga, yang menyebabkan kemacetan.
“Karena itu, Pemko Medan memutuskan untuk menonaktifkan traffic light di Tugu 66 (simpang Jalan H.M Yamin – Gaharu) agar kendaraan dapat melintasi perlintasan kereta api tanpa hambatan,” jelasnya.
Perubahan Arus Lalu Lintas
Jalan Gudang: Arah lalu lintas yang semula dari Utara ke Selatan diubah menjadi dari Selatan ke Utara (dari simpang Tugu 66 ke simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
Jalan Perintis Kemerdekaan: Arah kendaraan yang sebelumnya dari simpang TVRI menuju simpang Merak Jingga akan dikembalikan menjadi dari simpang Merak Jingga menuju simpang TVRI (Jalan Guru Patimpus).
Traffic light simpang TVRI yang sebelumnya nonaktif akan diaktifkan kembali.
Suriono juga memastikan bahwa rute Bus Rapid Transit (BRT) akan disesuaikan. Bus listrik koridor Lapangan Merdeka – Tembung akan melintas lurus dari Jalan Balaikota menuju Jalan Putri Hijau, lalu belok ke kanan ke Jalan Merak Jingga, dan belok ke kiri ke Jalan Perintis Kemerdekaan.
Untuk memastikan kelancaran perubahan arus lalu lintas ini, personel Dishub Medan dan Polrestabes Medan akan bersiaga di beberapa titik untuk mengarahkan pengguna jalan.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menegaskan pihaknya siap mendukung kebijakan ini.
“Kami pastikan siap mendukung kebijakan perubahan arus lalu lintas ini demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ujarnya.












