Politik & Pemerintahan

Rutan Perempuan Medan Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 

3
×

Rutan Perempuan Medan Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 

Sebarkan artikel ini
Rutan Perempuan Kelas II B Medan mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 kepada warga binaan. (Istimewa)

Medan, kedannews.comRutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam pemenuhan hak warga binaan yang sebelumnya diatur pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 telah diganti dan disahkan dengan Undang Undang No 22 Tahun 2022 Undang Undang Pemasyarakatan.

Undang undang itu mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Warga Binaan yang meliputi pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Serta program pembinaan warga binaan pada Rutan/ Lapas.

Dalam upaya implementasi Undang Undang No 22 Tahun 2022, Rutan Perempuan Medan laksanakan sosialisasi pemenuhan Hak Warga Binaan UU no 22 tahun 2022 yang dilaksanakan di aula Rutan Perempuan Medan bersama Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Medan, Rabu (31/08/2022).

Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita saat membuka sosialisasi menjelaskan, bahwa undang undang yang baru ini sama sekali tidak terdapat diskriminasi pada pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan.

“Pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan pada undang-undang ini tanpa terkecuali diberikan pada narapidana yang telah memenuhi syarat. Tanpa terkecuali ini adalah berlaku sama bagi semua tindak pidana yang telah dilakukan warga binaan, baik pidana umum, korupsi maupun narkoba diberikan hak yang sama asal persyaratan substantif dan administrasinya terpenuhi” ungkap Ema Puspita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *