Politik & Pemerintahan

Sergai Siap Verifikasi Nasional Kabupaten Layak Anak 2025, Bupati Tegaskan Komitmen Total!

26
×

Sergai Siap Verifikasi Nasional Kabupaten Layak Anak 2025, Bupati Tegaskan Komitmen Total!

Sebarkan artikel ini
Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si saat menyampaikan arahan pada Rapat Persiapan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak (KLA) di Aula Sultan Serdang, Sei Rampah, Rabu (24/4/2025). (Foto: ist/kedannews.com).

Sei Rampah, kedannews.com – Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) semakin menunjukkan keseriusannya untuk menjadi wilayah yang ramah, aman, dan layak bagi anak. Komitmen ini bukan hanya formalitas, melainkan diwujudkan melalui kebijakan, program, dan kegiatan nyata di seluruh sektor kehidupan masyarakat.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rusmiani Purba, SP, M.Si dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan verifikasi lapangan hybrid Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025, yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, pada Rabu (24/4/2025).

“Evaluasi KLA yang dilakukan setiap tahunnya, termasuk melalui mekanisme verifikasi hybrid, menjadi momen penting bagi kita untuk mengukur sejauh mana upaya yang telah dilakukan dalam memenuhi seluruh indikator KLA,” ujar Rusmiani Purba.

Ia menambahkan, rakor ini menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan perlindungan anak di Tanah Bertuah Negeri Beradat. Menurutnya, kesiapan lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan verifikasi.

“Persiapan yang matang dan kerja sama yang solid adalah faktor penentu. KLA bukan hanya tugas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) saja, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media, hingga keluarga,” tegasnya.

Dalam paparannya, Rusmiani Purba juga mengingatkan pentingnya memahami dasar hukum yang mengatur perlindungan anak. “Dalam amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak adalah kewajiban bersama. Hal ini diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 tentang indikator Kabupaten/Kota Layak Anak,” tandasnya.

Suasana rapat berjalan dinamis dengan diskusi aktif yang melahirkan berbagai ide dan solusi strategis untuk menjawab seluruh indikator penilaian verifikasi. Semua peserta sepakat, bahwa mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak adalah prioritas utama bagi Kabupaten Sergai.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sergai dr. Helminur Iskandar Sinaga, M.Kes, Narasumber Muhammad Jailani, S.Sos, MA, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh unsur terkait yang terlibat dalam pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *