Stabat, kedannews.com – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat periode 2024-2029 resmi dilantik dalam upacara khidmat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, pada Senin (14/10/2024). Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., dalam kesempatan itu menekankan pentingnya sinergitas antara DPRD dan kepala daerah demi kemajuan pembangunan Langkat yang lebih baik.
“Selamat bekerja kepada anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2024-2029 yang baru dilantik. Saya berharap agar amanah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat Langkat,” ungkap Faisal Hasrimy melalui sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, S.Sos, M.AP.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/518/KPTS/2024 yang mencakup pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024 serta pengangkatan anggota baru untuk periode 2024-2029.
Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, memimpin prosesi pelantikan ini. Ia juga membuka rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD. Pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Lusi Emmi Kusumawati, S.H., M.H., menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para anggota dewan.
Dalam sambutannya, Sribana Perangin-angin menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf mewakili anggota DPRD periode 2019-2024. “Saya berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2019-2024. Semoga kinerja kita selama lima tahun ini menjadi berkah dan amal ibadah,” ujarnya.
Sekda Langkat, dalam membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi. “Bangsa Indonesia telah 13 kali melaksanakan pemilu secara tertib dan lancar. Ini adalah bukti nyata komitmen kita terhadap demokrasi,” katanya, menambahkan makna penting pelaksanaan pemilihan umum yang sukses.
Amril juga mengingatkan para anggota DPRD yang baru dilantik mengenai tiga fungsi utama lembaga legislatif, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi ini, menurutnya, menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan pola hubungan kemitraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sinergitas antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan untuk mempercepat respon terhadap permasalahan di masyarakat, membangun secara efektif, serta mensukseskan agenda prioritas nasional,” tambah Amril.
Menutup pidatonya, Sekda Langkat memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2019-2024 atas dedikasi mereka. “Terima kasih atas pengabdian dan jasa kepada bangsa dan negara. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan keberkahan bagi kita semua,” tutupnya.
Pelantikan ini menandai awal masa kerja baru bagi DPRD Langkat, dengan harapan terbangunnya kolaborasi yang semakin kuat antara legislatif dan eksekutif demi kesejahteraan masyarakat Langkat.