Politik & Pemerintahan

SMSI Kecewa, Dari 19 Pasal RKUHP Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah

16
×

SMSI Kecewa, Dari 19 Pasal RKUHP Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.

Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

“Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers. 

Sebanyak 2000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.

“Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus support perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, agar masyarakat luas mengetahui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan,” tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *