SERDANG BEDAGAI, kedannews.co.id – Seorang sopir angkutan kota (angkot) rute Serdang Bedagai–Tebing Tinggi diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan asusila di dalam kendaraan yang dikemudikannya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Simpang Bedagai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi tidak pantas itu menjadi perhatian publik setelah sebuah video berdurasi singkat beredar luas di media sosial Facebook. Dalam rekaman tersebut, sopir angkot memperlihatkan perilaku yang dinilai melanggar norma kesusilaan di hadapan penumpang perempuan saat kendaraan masih beroperasi.
Hasil penelusuran kepolisian mengungkapkan bahwa sopir angkot tersebut berinisial JD (35). Ia diduga melakukan perbuatan mesum dengan memperlihatkan alat kelaminnya ketika korban, Ifah Safriah (23), duduk di kursi penumpang sebelahnya.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Korban Ifah Safriah (23) naik angkutan kota (angkot) yang dikemudikan pelaku JD.
Saat melintas di Sei Bamban, pelaku mengeluarkan dan mengelus alat kelaminnya secara berulang di depan korban yang duduk di sampingnya. Korban diam-diam merekam kejadian itu hingga pelaku berhenti setelah penumpang baru naik di Desa Suka Damai,” ujar Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti video viral tersebut, personel Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Dalam waktu kurang dari tiga jam, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.
Kepolisian kemudian melakukan klarifikasi terhadap korban dan terduga pelaku. Proses tersebut turut disertai pembuatan pernyataan tertulis. Korban membenarkan peristiwa yang dialaminya, namun memilih tidak menempuh jalur hukum secara resmi. Ia berharap kejadian tersebut cukup menjadi pelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang.
AKP Binrod Situngkir menegaskan bahwa meski tidak ada laporan polisi, aparat tetap mengambil langkah tegas berupa pembinaan.
“Kami mengamankan pelaku, klarifikasi korban, buat pernyataan, dan berikan pembinaan agar tidak terulang,” tegasnya.
Korban, Ifah Safriah, mengaku merasa terlindungi atas respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kejadian tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi respons Kepolisian Khususnya Polres Sergai yang langsung bertindak, ini jadi pelajaran berharga agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tidak senonohnya itu,” ujar korban.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu L. B. Manullang, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia memastikan bahwa langkah kepolisian tetap mengedepankan aspek pencegahan demi keamanan masyarakat.
“Kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum berdasarkan berita viral dari postingan Facebook Nur Nabila. Korban tidak keberatan dan tidak membuat laporan polisi, tetapi polisi tetap lakukan tindakan preventif untuk keamanan masyarakat,” tutupnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap layanan transportasi umum, sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk berani melaporkan tindakan yang mengganggu rasa aman di ruang publik. Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan upaya preventif guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.












