Medan, kedannews.co.id β Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang disebut hanya sekitar Rp400 juta per tahun menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Anggota Komisi III, Godfried Efendi Lubis, meminta agar pengelolaan pasar tradisional tidak lagi melibatkan pihak ketiga.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Triwulan I Tahun 2026 bersama jajaran direksi PUD Pasar yang digelar di ruang Komisi III DPRD Medan, Senin (2/3/2026).
Menurut Godfried, angka Rp400 juta per tahun dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan potensi pemasukan dari puluhan ribu kios yang tersebar di pasar-pasar tradisional Kota Medan.
βKalau memang hanya Rp400 juta yang masuk ke PAD, lebih baik seluruh kerja sama dengan pihak ketiga dihentikan saja,β tegas politisi PSI tersebut.
Ia memaparkan perhitungan sederhana. Dengan asumsi terdapat sekitar 25.000 kios di Medan dan retribusi kebersihan sebesar Rp2.000 per kios per hari, potensi pemasukan harian bisa mencapai Rp50 juta. Dalam sebulan, jumlah itu bisa menyentuh Rp1,5 miliar, dan dalam setahun mencapai belasan miliar rupiah.
βItu baru dari kebersihan. Belum dari parkir, pengelolaan toilet, keamanan, dan sewa kios. Jadi wajar kalau kita curiga ada kebocoran,β ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan pimpinan Komisi III. Ketua Komisi III Salomo TR Pardede bersama Wakil Ketua T. Bahrumsyah dan Sekretaris David Roni Ganda Sinaga mendorong agar pengelolaan 53 pasar tradisional di Medan dilakukan langsung oleh PUD Pasar tanpa perantara.
βLebih baik dikelola sendiri. Jangan sampai pihak ketiga justru menikmati keuntungan lebih besar dibanding kontribusi ke daerah,β ujar mereka dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Direksi PUD Pasar yang dipimpin Dirut Anggia Ramadhan mengungkapkan sejumlah persoalan internal. Salah satunya adalah piutang kontribusi tempat berjualan sejak 1993 hingga 2025 yang mencapai Rp12,094 miliar. Selain itu, tunggakan iuran kebersihan bulanan juga tercatat sekitar Rp5,9 miliar dalam periode yang sama.
Beban keuangan perusahaan daerah itu juga diperberat oleh jumlah pegawai yang mencapai 686 orang. Untuk menekan belanja pegawai, manajemen berencana melakukan pengurangan sekitar 100 karyawan.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi III lainnya, yakni Sri Rezeki dan Doli Indra Rangkuti (PKS), Eko Afrianta Sitepu (Hanura), Faisal Arbie (NasDem), serta Dimas Sofani Lubis (Golkar).
Komisi III menegaskan akan terus mengawal kinerja PUD Pasar agar pengelolaan pasar tradisional di Medan lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi PAD Kota Medan.












