Rantauprapat, kedannews.com – Suzuya Mall Rantauprapat yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dari instansi terkait.
Hal tersebut diketahui, saat wartawan kedannews.com memperoleh data pemilik izin SIPA di Kantor Cabang Dinas (Cabdis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV Sumatera Utara, yang mana Suzuya Mall Rantauprapat tidak masuk kedalam daftar perusahaan pemegang izin pemanfaatan air bawah tanah. Rabu (7/12/2022).
Seorang Praktisi Hukum yang juga Sekretaris LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Benni Sagala Tambunan, S.H mengatakan kita akan kaji lebih dalam terkait Suzuya Mall Rantauprapat tersebut yang diduga kuat tidak memiliki izin Sipa, jika benar kita akan menempuh jalur hukum.
“Sesuai data yang ada bahwa Suzuya Mall Rantauprapat diduga kuat tidak mengantongi surat izin pemanfaatan air, sesuai dengan amanat undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pasal 73 B menjelaskan bahwa barang siapa menggunakan sumber daya air tanpa izin untuk kebutuhan usaha dapat dipidana paling lama enam tahun,” ucapnya.
Disaat terpisah, saat dikonfirmasi melalui sosial media Via Whatsapp humas Suzuya Mall Rantauprapat, bapak doli enggan menanggapi hal tersebut.
Penulis: Wiwi Malpino
Editor: Cut Riri