Medan, kedannews.com – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi atas pergantian Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut sesuai SK Nomor: 188.44/ 969 /KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022, tidak harus jadi polemik sampai ada rencana gugatan dan atau tidak mengakui.
Yang perlu dipahami adalah filosofi berdirinya Karang Taruna 26 September 1960 untuk mengatasi permasalahan sosial anak, remaja dan pemuda sebagai generasi pewaris dan penerus cita cita perjuangan bangsa demi terwujudnya kesejahteraan sosial anak, remaja dan pemuda.
Hal ini dipertegas dalam permensos RI Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna pada pasal 6, bertugas mengembangkan potensi generasi muda untuk berperan aktif mencegah dan menanggulangi permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Demikian penjelasan Drs Syaiful Syafri MM, yang juga penggerak berdirinya Karang Taruna di setiap Desa dan Kelurahan se Sumatera utara ketika bertugas sebagai Kepala Seksi Karang Taruna Kanwil Depsos Provinsi Sumut 1990-1996 dan Kadis Sosial Sumut 2010, kepada awak media, Senin (12/11).
Menurut Syaiful Syafri, jabatan pengurus di Karang Taruna tidak pernah jadi polemik, melainkan para pengurus konsentrasi kegiatan usaha ekonomi produktif dan usaha kesejahteraan sosial, karena para pengurus telah mengikuti diklat profesi kesejahteraan sosial dan ekonomi usaha produktif di samping diklat kepemimpinan.
“Disarankan para pengurus Karang Taruna sesuai tingkatannya saat ini, harus bekerja membantu pemerintah door to door ke rumah masyarakat miskin usia produktif untuk memotivasi, dan melatih ekonomi kreatif dan stimulan dari pemerintah agar mereka produktif menjelang penghapusan bansos PKH dan BPNT tahun 2023,” ucapnya.