Politik & Pemerintahan

Syaiful Syafri Sebut Kebijakan Gubernur Mengganti Ketua Karang Taruna Sumut Tidak perlu Jadi Polemik

7
×

Syaiful Syafri Sebut Kebijakan Gubernur Mengganti Ketua Karang Taruna Sumut Tidak perlu Jadi Polemik

Sebarkan artikel ini
Syaiful Syafri. (istimewa)

Karena masyarakat miskin yang kategori produktif usia 20 sd 40 tahun sesuai pasal 18 Permensos No 25 tahun 2019 adalah warga Karang Taruna berdasar stelsel pasif, sehingga dengan motivasi, diklat ekonomi produktif potensi diri dan potensi SDA Desa atau Kelurahan akan mampu mengatasi masalah sosialnya.

“Jika ini dikerjakan pengurus Karang Taruna dan kerjasama dgn pendamping PKH Desa/ Kelurahan, maka pengurus Karang Taruna bisa menjadi manajer pemasaran, dan hasilnya sangat membantu pertumbuhan ekonomi, yang berarti kepercayaan Gubsu Edy Rahmayadi kepada Karang Taruna semakin tinggi,” tegas Syaiful.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *