Medan, kedannews.com – Tender proyek pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Sumut pada Dinas BMBK (Bina Marga Bina Konstruksi) kategori belanja tahun jamak atau multi years sebesar Rp2,7 triliun yang disetujui melalui
keputusan Gubsu Edy Rahmayadi, diduga mengabaikan aturan hukum.
Dugaan ini diungkap Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) Muhri Fauzi Hafiz, kepada wartawan di Medan, Kamis (27/1/2022) di Medan dan prihatin atas keputusan Gubsu Edy Rahmayadi menyetujui terjadinya tender proyek sebesar Rp2,7 triliun tersebut.
“Berulangkali Saya mengatakan rasa prihatin atas persetujuan Gubsu untuk kegiatan belanja tahun jamak sebesar Rp2,7 triliun pada Dinas BMBK Sumut, karena proses tendernya terkesan terburu-buru. Ada dugaan aturan hukum yang diabaikan Dinas BMBK Sumut untuk mendapatkan persetujuan Gubsu dan DPRD Sumut,” ujarnya.
Karena, lanjut Muhri, pidato pengantar nota keuangan dan ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 disampaikan Gubsu 15 Nopember 2021, tidak ada menyebutkan pada APBD 2022, terdapat belanja tahun jamak sebesar Rp 2,7 triliun pada Dinas BMBK Sumut. ” Pidato pengantar penyampaian nota keuangan dan ranperda APBD 2022 oleh Gubsu terkesan absurd atau tidak masuk akal,” ujarnya sambil memegang dokumen resmi yang dimaksud.
Jika belanja tahun jamak Rp2,7 triliun itu akan menggunakan APBD Sumut tahun 2022, 2023 dan 2024, lanjutnya lagi, sepatutnya diprioritas disampaikan Pemprovsu secara resmi melalui pidato pengantar Gubsu, sehingga masyarakat Sumut mengetahui.
Menyimak keterangan Kepala Dinas BMBK Sumut menyebutkan proyek tersebut program prioritas untuk memenuhi visi dan misi Gubernur periode ini. Bahkan kepala dinas sampai melakukan pertemuan dengan lembaga BPKP Sumut demi menguatkan bahwa program itu strategis, Muhri menilai, hal yang wajar. “Menjadi pertanyaan, mengapa nilai penting program ini tidak tersebut pada pidato Gubsu,” tegasnya.
Dia berharap, Sekda atau pejabat bersangkutan didalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk Kepala Dinas BMBK segera melakukan evaluasi kritis konstruktif, demi kepentingan Gubsu pada masa yang akan datang. “PSI Sumut tidak ingin belanja tahun jamak sebesar Rp2, 7 triliun itu akan menjadi masalah hukum pada masa depan atau sekarang, sehingga bisa menambah catatan buruk sejarah pengelolaan keuangan daerah di Sumut.
“Jangan terburu-buru dan mengabaikan tertib administrasi dalam proses persetujuan belanja tahun jamak, agar tidak menimbulkan masalah,” katanya.
Kepala Dinas BMBK Sumut Bambang Pardede ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat whatsapp, Kamis (27/1/222) hingga 17.30 wib tidak ada jawaban.
Penulis : Mery Ismail, S.Sos
Editor : Mery Ismail, S.Sos












