LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Ia menekankan, apabila masih ada oknum yang melakukan tindakan tersebut, dirinya tidak segan memerintahkan Inspektorat untuk mengusut tuntas.
“Bupati sangat tegas dalam hal ini. Tidak boleh ada praktik pungli dan jual beli jabatan di pemerintahan. Jika ada, akan kita tindak sesuai aturan,” ujar Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution SH, saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Instruksi Bupati dan Pemeriksaan Inspektorat
Edwin menjelaskan, dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang yang mencuat beberapa waktu lalu langsung disikapi cepat oleh Bupati.
“Begitu kasus ini muncul, Pak Bupati langsung memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ungkapnya.
Menurut Edwin, dari hasil pemeriksaan awal, praktik jual beli jabatan itu belum sepenuhnya terjadi, namun masih sebatas janji pemberian sejumlah uang.
“Perlu diluruskan, ini bukan setoran uang, melainkan janji-janji sejumlah uang kepada oknum tertentu untuk bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Jadi ada percobaan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Kursi Kepala Sekolah Disebut Dihargai Rp40 Juta
Dalam keterangan yang diterima, disebutkan bahwa jabatan kepala sekolah dasar (SD) di Deli Serdang disebut-sebut dihargai sekitar Rp40 juta, terdiri dari Rp20 juta saat menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi setelah menjadi kepala sekolah definitif.
“Dari hasil pemeriksaan, memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi belum ada transaksi. Kita terus dalami,” ujar Edwin.
Sepuluh Pegawai Sudah Diperiksa
Inspektorat mengaku telah memeriksa 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang, mulai dari pejabat struktural hingga kepala sekolah yang namanya disebut dalam laporan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan jabatan kepala sekolah,” kata Edwin.
Kejari Deli Serdang Siap Telusuri Dugaan Praktik Haram
Terkait rencana penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Inspektur menyebut langkah itu sudah tepat.
“Sudah benar kalau Kejari turun tangan, karena semangat Pak Bupati juga sama, ingin pemerintahan ini bersih dan transparan. Tidak boleh ada ruang untuk pungli dan jual beli jabatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bupati juga meminta agar pemeriksaan khusus dilakukan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah tersebut.
“Bupati meminta pemeriksaan khusus supaya semua terang-benderang dan tidak ada lagi praktik seperti itu di masa depan,” pungkas Edwin.