Berita Utama & Headline

Tim Pembela Tutup Pleidoi dengan Permohonan Bebas Murni, Sherly: “Saya Nggak Bersalah Yang Mulia”

9
×

Tim Pembela Tutup Pleidoi dengan Permohonan Bebas Murni, Sherly: “Saya Nggak Bersalah Yang Mulia”

Sebarkan artikel ini

Sidang pembacaan pleidoi perkara dugaan PKDRT di PN Lubuk Pakam ditutup dengan permohonan putusan bebas (vrijspraak). Sebelum persidangan berakhir, Sherly menyampaikan pernyataan langsung di hadapan Majelis Hakim.

Sidang pembacaan nota pembelaan perkara dugaan PKDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memasuki tahapan akhir pembelaan sebelum agenda replik JPU, Kamis (9/7/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Sherly dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berakhir dengan permohonan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap terdakwa. Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum setelah menuntaskan pembacaan nota pembelaan setebal 269 halaman pada Kamis (9/7/2026).

Dalam bagian penutup pleidoi, tim penasihat hukum menyatakan seluruh argumentasi hukum yang mereka ajukan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, meliputi keterangan para saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, hingga pemeriksaan terdakwa. Atas dasar itu, pembela memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., juga meminta Majelis Hakim mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan objektivitas dalam menilai seluruh rangkaian pembuktian yang telah diperiksa selama persidangan. Menurut pembela, putusan hendaknya didasarkan pada keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan sebagai satu kesatuan proses pembuktian.

Usai pembacaan pleidoi selesai, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Sherly untuk menyampaikan pernyataan secara langsung di hadapan persidangan.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan Sherly untuk menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim.

“Iya Yang Mulia, saya cuma mau bilang, saya nggak bersalah Yang Mulia. Saya bahkan tidak melakukan apa yang dituduhkan. Ini jelas kriminalisasi bagi saya,” ujar Sherly di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan tersebut menjadi penutup agenda pembacaan pleidoi dalam perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setelah mendengar pernyataan terdakwa, Ketua Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah diajukan pihak terdakwa. Setelah replik disampaikan, proses persidangan akan berlanjut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pemberian kesempatan kepada penasihat hukum menyampaikan duplik apabila diperlukan sebelum Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan.

Dengan berakhirnya pembacaan pleidoi, rangkaian pemeriksaan pokok perkara memasuki tahapan akhir sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan setelah mendengarkan seluruh pendapat para pihak dalam persidangan.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Permohonan putusan bebas (vrijspraak), argumentasi hukum dalam nota pembelaan, maupun pernyataan Sherly di persidangan merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang disampaikan di muka persidangan. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak menyampaikan replik, sedangkan penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.