Tebing Tinggi, kedannews.com – Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, M. Yunus Tarigan, SH., MH amankan Pumuda pengguna Sabu, dengan rincian sebagai berikut pada hari Kamis Tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 Wib.

Diketahui kedua tersangka berinisial, Jln.Sukarno Hatta Desa Paya Pasir Kecamatan.Tebing Syahbandar Kabupaten.Serdang Bedagai Prov Sumatera Utara.
Pelaku tersebut di ketahui Anggi P alias Ag, laki-laki, 28 tahun, tidak bekerja, Dusun V Desa Bulu Duri Kecamatan. Sipispis Kabupaten. Serdang Bedagai.
Barang bukti, 1 satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,68 gram dan berat bersih 4,54 gram
satu buah amplop kecil warna putih.
Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Ag alias ag. pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 wib di Jln.Sukarno Hatta Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai
tepatnya di duga serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,68 gram dan berat bersih 4,54 gram alias ANGGI dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatanya tersangka, Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (P.hl)