Sebelumnya, pada FGD tersebut, Plt Dirut PT KIM Dali Muliana menyebut GCG penting untuk diterapkan supaya menjamin keputusan strategis dapat dilakukan dengan benar dan efektif, menjaga agar kepentingan manager puncak sejalan dengan kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder), serta mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak.
Sementara itu, Prof Isfenti Sadalia dalam paparannya mengungkapkan penerapan GCG memiliki manfaat antara lain memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing, mendapatkan biaya modal yang lebih murah, memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan, meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan serta melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.
Di kesempatan yang sama, Kabag Perekonomian Pemko Medan Regen menjelaskan bahwa PUD memiliki fungsi ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, PUD memiliki peran strategis dalam mendukung fiskal daerah. Regen berharap FGD ini dapat membantu jajaran direksi di PUD milik Pemko Medan untuk membuat perusahaan lebih baik lagi secara administrasi, keuangan, dan operasional.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri












