Politik & Pemerintahan

Trotoar Disulap Jadi Aspal oleh Dara Kupi, Pemko Medan Bongkar! Rizki Lubis: Ini Teguran Keras

2
×

Trotoar Disulap Jadi Aspal oleh Dara Kupi, Pemko Medan Bongkar! Rizki Lubis: Ini Teguran Keras

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi 4 Rizki Lubis hadir langsung memantau pembongkaran. (Foto: Ist)

Medan – Pemerintah Kota Medan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ruang publik yang dilakukan oleh pengelola Dara Kupi, sebuah kafe yang berada di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal. Pada Senin (19/05/2025), Pemko Medan resmi membongkar aspal yang dibangun di atas trotoar oleh pihak Dara Kupi tanpa izin.

Pembongkaran ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, Dishub, pihak Kecamatan Medan Sunggal, dan Kelurahan Babura. Hadir langsung dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, yang memberikan dukungan penuh terhadap penindakan tersebut.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihak Dara Kupi mengabaikan tiga kali Surat Peringatan (SP) yang diberikan oleh Dinas SDABMBK.
“Setelah SP3 dikeluarkan dan tak diindahkan, kami menerima surat permohonan pembongkaran dari Dinas SDABMBK. Maka, hari ini kita lakukan pembongkaran,” tegas Albena.

Albena juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan No. 9 Tahun 2009, yang diperkuat oleh Peraturan Wali Kota No. 9 Tahun 2009.
“Tidak ada keraguan dalam memberikan tindakan tegas ini, sebab pengaspalan trotoar oleh Dara Kupi jelas-jelas melanggar peraturan,” tambahnya.

Di lokasi pembongkaran, Rizki Lubis menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk peringatan bagi seluruh pengusaha di Kota Medan agar tidak sembarangan menggunakan fasilitas umum.

“Ini merupakan tindakan yang sangat tepat. Trotoar adalah hak publik, bukan untuk dikomersialisasi,” ujar Rizki.
Lebih lanjut, ia menyatakan,
“Silakan berinvestasi dan berusaha di Kota Medan. Tapi ingat, ikuti aturan. Fasilitas umum seperti trotoar disiapkan pemerintah untuk pejalan kaki, bukan untuk diaspal demi kepentingan usaha.”

Langkah ini diharapkan menjadi contoh tegas dan memberi efek jera bagi pengusaha lain agar lebih taat aturan dan tidak mengganggu hak-hak publik demi keuntungan pribadi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *