Belawan, kedannews.com – Otoritas Pelabuhan Belawan mengatur lalu lintas truk kontainer yang masuk pelabuhan dengan menerapkan STID (Single Truck Identification Data). Para sopir truk diimbau agar menggunakannya saat masuk pelabuhan.
Sopir truk kontainer diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraan yang akan masuk di wilayah Pelabuhan Belawan untuk kelancaran berlalu lintas.
Kepala Seksi Fasilitas dan Pengawasan Operasional Pelabuhan di Kantor OPU (Otoritas Pelabuhan Utama), Siswati A.Sinaga memimpin kegiatan ini bersama DPC Organda Medan di Jalan Pelabuhan Petikemas Belawan, Senin (31/10/2022).
Siswati A. Sinaga mengatakan kendaraan yang masuk pelabuhan harus melengkapi surat kendaraan agar tertib.
Penertiban ini akan dimulai Selasa 1 November 2022 lalu.
“Kita akan melakukan monitoring, seluruh truk memasuki areal Terminal Peti Kemas harus memiliki kartu STID,” ungkapnya.
Begitupun, penerapan secara ketat akan dimulai pada pekan depan, tanggal 08 November 2022.