Politik & Pemerintahan

Tuding Eksekusi PN Palembang Penuh Kejanggalan, Nurmala akan Tempuh Jalur Hukum

11
×

Tuding Eksekusi PN Palembang Penuh Kejanggalan, Nurmala akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Palembang, kedannews.com Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan Eksekusi terhadap lahan seluas 1073 meter di kawasan yang beralamat di jalan angkatan 45 Palembang, Kamis (8/12/2022).

Berdasarkan pantauan di lapangan eksekusi tersebut dihadiri oleh pihak juru sita PN Palembang serta pihak kepolisian Polrestabes Palembang. Turut hadir juga termohon eksekusi Martina Umar didampingi kuasa hukumnya dan pemohon eksekusi Gunawan yang didampingi kuasa hukumnya

Menanggapi hal tersebut, pemilik lahan Martina Umar melalui kuasa hukumnya, Dr Hj Nurmalah SH MH dan tim saat dikonfirmasi mengatakan, adapun menjadi penolakan eksekusi tersebut, bahwa Sertifikat pihak pemohon eksekusi No.2398 sudah dibatalkan dan dicabut dari peredaran sesuai pengumuman harian Sriwijaya Post.

“Bahwa di atas tanah yang akan dieksekusi sudah terbit SHM No. 03 Martina Umar (Klien/Termohon eksekusi) dan sampai sekarang sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan dan masih terdaftar di BPM Kota Palembang sesuai pendaftaran tanah Tanggal 2 Juni 2022,” ucapnya.

Nurmala juga menjelaskan, adanya gugatan pemohon eksekusi pihak Tamrin yang minta pengosongan/eksekusi ditolak oleh pengadilan sampai ke MA dan sudah inkra. 

“Bahwa Putusan PN Palembang yang dijadikan dasar untuk eksekusi adalah Non Executable karena di atas tanah tersebut sudah terbit SHM No. 03 atas nama klien kita,’ jelas Nurmala. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *