Politik & Pemerintahan

Tuding Eksekusi PN Palembang Penuh Kejanggalan, Nurmala akan Tempuh Jalur Hukum

11
×

Tuding Eksekusi PN Palembang Penuh Kejanggalan, Nurmala akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Nurmala menambahkan, sedangkan SHM No. 2398 atas nama Koko Tamrin sudah dibatalkan dan sudah dihapus haknya sesuai Pasal 52 jo pasal 55 dan penjelasan dari PP R.I No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bahkan Sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Berbunyi “Sertifikat yang timbul selama lebih dari 5 tahun dengan adanya unsur itikad baik, maka tidak dapat diganggu gugat”. 

“Bahwa SHM No.03 atas nama klien kita sudah berumur 22 tahun dan tidak pernah dibatalkan dan disanggah oleh pemohon eksekusi atau siapa pun, ujar Nurmala.

“Jelas kami akan melakukan langkah hukum perdata maupun pidana kepada pihak pihak terkait dalam pelaksanaan eksekusi ini, tegas Nurmala.

Kemudian Nurmala mengimbau kepada masyarakat agar lahan yang dieksekusi tersebut, jangan dibeli karena berproses hukum.

Sementara itu pihak pemohon Eksekusi Gunawan melalui tim kuasa hukumnya Prof DR Suhandi Cahaya SH MH mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan ini karena klien kami telah memenangkan gugatan. 

“Eksekusi ini sudah lama tertunda selama 27 tahun dan hari ini sudah dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi saat di lapangan.

Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *