Politik & Pemerintahan

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Eks Perisai Plaza, Ajak Investor Manfaatkan Aset Terbengkalai

9
×

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Eks Perisai Plaza, Ajak Investor Manfaatkan Aset Terbengkalai

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau kondisi dalam gedung Eks Perisai Plaza di Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (9/7/2025). (kedannewsco.id/Foto: Ist).

Medan, kedannews.co.id – Wali Kota Medan membuka peluang investasi di gedung Eks Perisai Plaza bagi pihak swasta yang berminat memberdayakan aset milik Pemko Medan.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat meninjau langsung gedung Eks Perisai Plaza yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (9/7/2025).

“Nanti kita berikan siapa yang ingin berinvestasi, atau Pemko Medan langsung yang memberdayakannya. Kita akan cek kondisi gedung, nanti kita lihat apa yang bisa diberdayakan,” ujar Rico Waas di lokasi.

Dalam peninjauan tersebut, Rico Waas didampingi Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Evan Botung Daulay serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution.

Mereka menelusuri bagian dalam gedung yang dulunya pusat perbelanjaan itu, termasuk area parkir dengan luas 1.767 meter persegi. Karena minim pencahayaan, rombongan menggunakan senter untuk memeriksa bagian dalam gedung secara lebih jelas.

Menurut Rico, langkah ini bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan untuk mengoptimalkan seluruh aset yang belum difungsikan agar tidak menjadi bangunan terbengkalai.

“Kita ingin aset-aset Pemko Medan yang masih belum berfungsi agar ke depannya dapat difungsikan sehingga tidak terbengkalai,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemanfaatan aset akan dilakukan secara selektif, transparan, dan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk peluang kerja sama dengan investor yang memenuhi syarat.

Rico juga berharap para pelaku usaha, baik lokal maupun luar daerah, dapat memanfaatkan peluang ini untuk ikut membangun Kota Medan melalui investasi yang berdampak bagi masyarakat.

Jika aset tidak difungsikan dalam waktu lama, negara bisa mengalami kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *