Daerah

Wartawan Diduga Peras Napi Rp5 Juta di Pangkalpinang, Kasusnya Dilaporkan ke Polisi

0
×

Wartawan Diduga Peras Napi Rp5 Juta di Pangkalpinang, Kasusnya Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi (kedannews.co,id/Dokumen Istimewa).

Pangkalpinang, kedannews.co.id – Seorang wartawan sekaligus pemilik portal berita online di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), berinisial S alias Panjul (nama samaran), diduga melakukan pemerasan terhadap Yulianto Satin (48), warga binaan Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang. Peristiwa ini mencuat pada Rabu (20/8/2025) setelah Yulianto membeberkan dugaan praktik tidak etis tersebut.

Modus yang digunakan Panjul disebut-sebut dengan menerbitkan berita fitnah, lalu meminta sejumlah uang kepada korban untuk menghapus artikel yang sudah tayang. Yulianto mengungkapkan, berita itu menuduh dirinya hidup mewah di dalam lapas dengan fasilitas telepon genggam dan kompor listrik.

“Tuduhan itu tidak benar, fitnah, dan sangat mencemarkan nama baik saya,” tegas Yulianto.

Ia menambahkan, setelah berita diterbitkan, Panjul menghubungi petugas lapas dan menawarkan “jalan keluar” dengan imbalan uang antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta agar pemberitaan tidak tersebar luas.

Bahkan, Panjul diduga menggunakan nama media lain, yakni jejaring KBO Babel, seolah-olah berita tersebut akan diperluas penyebarannya bila uang tidak segera diberikan. “Seolah-olah dia pahlawan yang berpura-pura membantu, padahal ingin memeras,” ujar Yulianto.

Kasus ini bukan hanya merugikan Yulianto secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik profesi pers. Salah satu portal berita di Babel diketahui tidak terdaftar sebagai badan hukum di Ditjen AHU Kemenkumham. Hal ini berarti secara hukum, media tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.

“Dewan Pers tidak bisa memproses pengaduan jika medianya tidak berbadan hukum. Dalam kasus seperti itu, masyarakat bisa langsung menempuh jalur hukum lain,” jelas Mahmuh Marhaba, ahli pers dari Dewan Pers.

Yulianto menegaskan akan melaporkan kasus ini ke polisi. Ia menilai langkah hukum perlu ditempuh bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga demi menjaga marwah jurnalisme agar tidak dirusak oleh oknum yang menyalahgunakan profesi.

Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan bersikap independen, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, tindakan Panjul berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap media abal-abal, sekaligus tamparan keras bagi dunia pers di Bangka Belitung agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *