Medan, kedannews.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan digelar oleh Wong Chun Sen Tarigan, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan. Acara yang diadakan di Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dipenuhi ratusan peserta. Sosialisasi ini merupakan kegiatan terakhir Wong dalam periode 2019-2024.
Wong menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diterimanya selama Pileg 2024. “Terima kasih atas doa dan dukungan Bapak/Ibu, Saudara sekalian. Berkat kalian, saya kembali dipercaya menjadi Anggota DPRD Medan untuk periode ketiga, 2024-2029, yang akan dilantik pada 17 September 2024,” ujar Wong dengan penuh syukur, Minggu (15/09/2024).
Dalam kegiatan ini, Wong menjelaskan bahwa penanggulangan kemiskinan bukan hanya melalui bantuan ekonomi, tetapi juga dengan membuka lapangan pekerjaan dan mendukung UMKM. Ia menekankan pentingnya pendistribusian bantuan yang tepat sasaran. “Jika ekonomi warga sudah stabil, bantuan harus dialihkan kepada yang lebih membutuhkan,” tambahnya.
Wong juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta perangkat kecamatan dan kelurahan dalam mengentaskan kemiskinan. “Kita butuh koordinasi yang baik agar program kesejahteraan bisa tercapai,” tegasnya.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan pemberian cinderamata kepada peserta.