Lubuk Pakam, kedannews.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar Pengajian atau Tausiyah dengan tema Salat Sunnah Rawatib dan Mutlaq.
Pengajian yang dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 10.00 Wib, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, ASN, CPNS dan Honorer.
Pengajian tersebut berlangsung di Masjid Nurul Muslimin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (07/05/2024).
Acara yang dibuka oleh Hendra PS, S.Sos., SH selaku protokol dan dilanjut pembacaan ayat suci Al-quran oleh Al Badar Qordhawi dan Sari Tilawah oleh Fani.
Selanjutnya memasuki acara tausiyah oleh Al Ustadz Alfi Syahrin Harahap.
Dalam tausiyahnya Al-ustad menyampaikan Salat Rawatib adalah Salat Sunnah yang mengiringi Salat Fardhu yg dilakukan sebelum atau sesudah Salat 5 waktu, contohnya 2 rakaat sebelum Subuh, 2 atau 4 rakaat sebelum Dzuhur, 2 rakaat sesudah Dzuhur, 2 rakaat sesudah Maghrib, dan 2 rakaat sesudah Isya.
Sedangkan Salat Mutlaq adalah Salat sunnah yang tidak ditentukan waktunya dan jumlahnya boleh berapa saja, 2 rakaat atau lebih.
“Materi kita adalah tentang salat sunnah Rawatib salat sunnah mutlak, kalau kita definisikan salat adalah secara bahasa bermakna doa, secara istilah salat itu adalah doa yang diawali dengan takbiratul ihram, yang kita menghadapkan diri, badan kita ke kiblat kemudian ditutup dengan salam, itu adalah makna daripada salat”, dijelaskan Al-ustad.
Lanjutnya, “Jadi kalau ada orang mengatakan dirinya salat, hanya sekedar eleng (ingat) diingatnya Allah, kemudian ia mengatakan sudah selesai salat, iti tidak termasuk daripada definisi salat”.
“Karena salat itu diawali dengan takbiratul ihram kemudian diantara takbiratul ihram sampai selesai salat, itu ada doa, ada bacaan dan ada tuntunan yang diajarkan Rasulullah”.
“Salat sunah rawatib, jadi salat sunah rawatib ini yang namanya salat sunah Pak/bu itu dulu hukumnya salat sunah itu tidak wajib, kalau bapak ibu meninggalkannya tidak menjadi dosa, namanya salat sunah”.
“Jadi kalau dalam kaidah Ushul Fiqih, diberikan kebaikan orang yang mengerjakan salat sunat itu dan tidak diberikan hukuman atau dosa orang yang meninggalkan salat sunah itu, tapi sesungguhnya Bapak Ibu sekalian salat sunah ini adalah pelengkap dan penyempurna”.
“makanya ada namanya rawatib, ada namanya mutlak, kalimat itu menggunakan ratib, ratib itu Bapak Ibu sekalian maknanya adalah nyusun, nyusun Pak, maka sebetulnya arti tertib, tertib itu bahasa Arab, itu apa makna tertib, tertib Itu rapi, tersusun, Indah, jadi ketika kita mengucapkan kalimat salat rawatib salat yang tersusun rapi, tapi sifatnya mengiringi salat fardu”.
“Jadi ada dua hadis di sini pak tentang salat rawatib ini yang pertama ada hadis menerangkan dari Ummu habibah bahwa salat rawatib itu 12 rakaat mulai dari pagi sampai malam 12 rakaat jumlahnya, Jadi Bapak Ibu sekalian ketika disebutkan rawatib, ini salat yang mengiringi salat fardu, salat fardu itu bapak ibu subuh zuhur asar magrib Isya, di luar itu bapak ibu tidak lagi ada wajib, sunah namanya”.
“Jadi yang dimaksud oleh hadis Ummu Habibah ini Isha asyar 12 rakaat ada namanya Pak istilahnya Kalau sebelum masuk fardunya kita kerjakan namanya qablyah kita kan sering begitu Pak Kalau sebelum salat fardu kita kerjakan namanya qabliyah”.
Acara tersebut ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Al-ustad dan dilanjutkan dengan sarapan bersama.
Usai acara pengajian, Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Asraruddin Anwar menyampaikan bahwa program pengajian tersebut sudah berlangsung sekitar 2 tahun.
“Program pengajian ini sudah berjalan lebih kurang 2 tahun, tahun lalu kita ada program pengajian dan Tahsin, untuk tahun ini kita melaksanakan program pengajian saja, dan dilaksanakan dalam sebulan dua kali”, ungkap Asraruddin Anwar.
Lanjutnya, “Program ini selain untuk meningkatkan silaturahim antara sesama jemaah muslim PN Lubuk Pakam ini dan juga sebagai mewujudkan zona integritas area satu, ya area satu manajemen perubahan jadi yang ini dituju dari sini adalah perubahan mindset pola kerja para pegawai PN Lubuk Pakam khusus yang Muslim sedangkan untuk yang non muslim juga ada kebaktian jadi memang pengajian kebaktian ini memang program yang memang diprogramkan oleh Pengadilan Lubuk Pakam oleh pimpinan kita seperti itu,” ucap Asraruddin sembari menutup wawancaranya.