Medan, kedannews.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menetapkan IH dan PH, dua pelajar yang menendang seorang nenek di Tapsel sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya yang ringan.
“Karena dipersangkakan dengan pasal 352 KUHP yakni penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan (penjara) dan juga rekomendasi dari pendamping Bapas (Badan Pemasyarakatan), sehingga penanganan terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, kepada wartawan (23/11/2022).
Imam menyebutkan pengawasan terhadap kedua tersangka diserahkan kepada keluarga dan penasihat hukum mereka. Termasuk pemantauan yang akan dilakukan oleh pendamping dari Bapas.
Imam menjelaskan kedua pelajar ini adalah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban. IH adalah pelaku yang melakukan tendangan dan PH merupakan pelaku yang memukul menggunakan kayu.












