Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah berupaya melakukan diversi terhadap kedua belah pihak. Dalam hal ini, korban yang sebelumnya disebut ODGJ, diwakili oleh kakaknya yang bernama Jadi Heatsawan Saragih.
“Dalam pelaksanaan proses diversi yang kami lakukan selama dua hari mulai hari Selasa tanggal 22 November sampai dengan hari Rabu tanggal 23 November 2022, dari pihak korban diwakili oleh kakak kandung korban atas nama Jadi Heatsawan Saragih,” ungkap Imam.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri












