Politik & Pemerintahan

8.533 PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Resminya

6
×

8.533 PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Resminya

Sebarkan artikel ini

Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar hukum, Pemko Medan siapkan Perwal untuk percepat pencairan bagi seluruh ASN

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat menyampaikan keterangan terkait THR PPPK di Balai Kota Medan, dalam suasana konferensi pers. Rabu (11/3/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi terbaru.

Kepastian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal, menyampaikan hal itu di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait kriteria aparatur yang berhak menerima THR. Namun setelah regulasi tersebut diterbitkan, status penerima kini menjadi jelas dan tidak lagi menimbulkan keraguan.

Ia menegaskan bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat pembedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Keduanya sama-sama masuk dalam kategori penerima THR.

“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.

Lebih lanjut, Wiriya menjelaskan bahwa bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing.

Menurutnya, perhitungan dilakukan dengan membagi gaji pokok selama 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani.

“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh PPPK paruh waktu agar tidak lagi merasa khawatir terkait hak tersebut, karena dasar hukumnya telah jelas dan mengikat.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.

Saat ini, Pemko Medan tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan teknis pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota.

Wiriya menyebutkan, setelah Perwal tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Medan, maka proses pencairan THR dapat segera dilakukan.

“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.

Pencairan THR direncanakan dilakukan secara serentak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemko Medan juga telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.

“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegas Wiriya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan bahwa selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Ia mengimbau seluruh OPD untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna mempercepat proses pencairan hak para pegawai tersebut.