KAMPAR, kedannews.co.id β Agustina Zai, warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial AH pada 12 Juli 2025 di Polsek Tapung Hulu.
Kasus ini bermula ketika Agustina disebut membantu melunasi utang AH di salah satu koperasi di Kampar. Dalam proses tersebut, sertifikat hak milik (SHM) disebut dititipkan kepada Agustina atas permintaan pelapor. Namun belakangan, persoalan itu berujung laporan dugaan pelanggaran Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum Agustina, Indra Ramos S.H.I dan Putri Diana Dasopang S.H., menyampaikan bahwa pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB, pihaknya mendampingi dua saksi berinisial JRZ dan BZ dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Tapung Hulu.
Indra Ramos menegaskan, kliennya tidak dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Menurutnya, unsur utama dalam dugaan penggelapan maupun pencurian tidak terpenuhi.
βDalam kasus ini, terlapor tidak dapat ditersangkakan melakukan penggelapan atau pencurian karena tidak ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan atau merugikan orang lain,β ujar Ramos dalam keterangan pers di halaman Mako Polsek Tapung Hulu.
Ia menjelaskan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk memiliki barang orang lain secara melawan hukum. Sementara Pasal 362 KUHP tentang pencurian juga mengandung unsur mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara tidak sah.
βKlien kami menerima dokumen tersebut sebagai bentuk penitipan. Tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menguasai atau mengambil keuntungan dari barang tersebut,β tegasnya.
Ramos menambahkan, tindakan kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai penitipan atau pengamanan barang, bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia juga menyinggung prinsip hukum pidana lack of mens rea, yakni tidak adanya niat jahat sebagai unsur penting dalam penjatuhan pidana.
βDalam ketentuan hukum pidana, seseorang tidak dapat dihukum apabila tidak terdapat niat jahat atau kesengajaan melakukan tindak pidana,β katanya.
Senada dengan itu, Putri Diana Dasopang menyatakan bahwa laporan tersebut perlu ditelaah secara cermat dan berimbang oleh penyidik. Ia menekankan bahwa penitipan dokumen dilakukan secara sukarela oleh pelapor.
βKami menganggap penting adanya pemeriksaan yang teliti, objektif, dan berimbang atas laporan yang dituduhkan kepada klien kami Agustina Zai,β ujar Putri.
Hingga berita ini ditayangkan, proses pemeriksaan masih berlangsung di Polsek Tapung Hulu. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan akan diperbarui sesuai perkembangan lebih lanjut.












